Berau, Sekala.id – Polisi akhirnya menetapkan kasus penemuan mayat wanita berinisial SM (35) di dekat kandang buaya di Kabupaten Berau sebagai pembunuhan. Hal ini didasarkan pada sejumlah bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Salah satu bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan adalah adanya luka di bagian kepala korban. Luka tersebut tersebar di mata, hidung, dan mulut SM.
“Hasil visum menunjukkan ada luka lebam di mata kiri, hidung, dan mulut korban. Ada juga luka sobek di bibir,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priyatna pada Sabtu (30/9/2023).
Ardian mengatakan, polisi juga telah mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut. Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke luar daerah.
“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah pada tersangka. Kami juga sudah tahu identitas dan arah lari pelaku. Kami yakin dalam satu dua hari ini bisa mengamankan pelaku,” ujarnya.
Ardian menambahkan, polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut. Polisi belum bisa memastikan apakah korban dan pelaku memiliki hubungan atau tidak.
“Kami belum tahu, sebelum korban tewas terjadi perkelahian atau murni pembunuhan. Jika ada perkelahian sebelumnya, maka bisa masuk unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika ada niat dari pelaku, maka bisa masuk unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” jelasnya.
Kasus penemuan mayat wanita di dekat kandang buaya ini menghebohkan warga Kabupaten Berau. Mayat tersebut ditemukan oleh tiga orang yang ingin melihat buaya pada Kamis (28/9) sekitar pukul 12.00 Wita. (Kal/El/Sekala)