Samarinda, Klausa.co – Ananda Emira Moeis, anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peraturan daerah (perda) tentang bantuan hukum. Hal ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi perda di Jalan KH Mas Mansyur Gang Dewi RT 27, Loa Bakung, Kota Samarinda, Jumat (16/6/2023).
Menurut Nanda, perda bantuan hukum adalah aturan yang dapat membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum. Ia juga mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi DPRD Kaltim yang meliputi legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada warga RT 27, bahwa ada perda yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif untuk melindungi hak-hak mereka. Kami juga ingin mengawasi praktik perda ini di lapangan,” ujarnya.
Nanda juga menawarkan bantuan langsung bagi warga yang sedang berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan, warga bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie. Di sana, ada Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang siap melayani diskusi, konsultasi dan pendampingan, gratis.
“Kantor kami buka 24 jam dalam seminggu. Jadi jangan sungkan, kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” tuturnya.
Selain itu, Ananda juga meminta warga untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait pendidikan dan kesejahteraan. Ia mengatakan bahwa ia saat ini duduk di Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi sektor tersebut.
Sebelumnya, Nanda sempat berada di Komisi III DPRD Kaltim. Namun ia memilih pindah ke Komisi IV karena menemukan banyak permasalahan di bidang pendidikan dan kesejahteraan.
“Saya ingin mengawasi semua program pendidikan di Kaltim. Untuk masyarakat di sini, apabila ada keluhan soal pendidikan dan kesejahteraan bisa disampaikan ke saya. Semoga saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat,” harapnya.
Sosialisasi perda bantuan hukum ini dihadiri oleh warga RT 27, Loa Bakung. Materi disampaikan oleh Roy Hendrayanto, dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag).
Dalam materinya, Roy menyampaikan, warga Kaltim bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Caranya, cukup dengan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Perda Bantuan Hukum.
“Perda ini adalah program pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Syaratnya, harus memiliki surat miskin atau surat keterangan tidak mampu. Nanti, lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah bekerja sama dengan pemerintah akan membantu masyarakat tersebut,” jelasnya.
Roy juga mengatakan bahwa bantuan hukum meliputi diskusi, konsultasi dan pendampingan baik di luar pengadilan, di dalam pengadilan maupun saat di kepolisian. Ia menambahkan bahwa tugasnya sebagai advokat adalah wajib mendampingi orang yang datang meminta bantuan.
Sosialisasi dihadiri oleh warga RT 27, Loa Bakung. Ketua RT 27 Indra Irawan, mengaku senang dengan kegiatan ini. Ia mengatakan bahwa ini adalah kali pertama anggota DPRD Kaltim datang ke tempatnya.
Dengan sosialisasi tersebut, menurut Indra, warganya mendapat ilmu yang bermanfaat. Banyak warga yang bertanya, kemudian mendapat jawaban berupa gambaran mekanisme penyelesaian permasalahan hukum.
Disinggung terkait masalah apa saja yang kerap terjadi di RT 27, Loa Bakung, Indra menuturkan, di RT 27 belum ada masalah yang begitu rumit. Kalaupun ada dapat ditangani dengan cepat.
“Paling hanya masalah rumah sewaan warga yang berselisih, kemarin pernah kejadian dan diusir. Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau memang ada masalah hukum, kami akan menghubungi tim PDI Perjuangan. Saya harap kegiatan seperti ini terus berlanjut terus, supaya kita tahu peraturan apa saja yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tuturnya. (Apr/Fch/Klausa)