Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kutai Kartanegara. Proyek tersebut dikucuri bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Salah satu tersangka adalah AS, pejabat pembuat komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kutai Kartanegara tahun 2020. Tersangka lainnya adalah S, direktur utama PT BAG yang menjadi kontraktor proyek tersebut.
Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Hari Setiyono mengatakan, kedua tersangka ditahan pada Jumat, 9 Juni 2023.
“Mereka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Section 8 dari bantuan keuangan tahun 2020,” kata Hari melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.
Menurut Toni, proyek tersebut dimenangkan oleh PT BAG dengan nilai penawaran Rp 13,1 miliar. Kontrak ditandatangani pada 24 November 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak.
“Khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana,” ujar Toni.
Toni menambahkan, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” tegas Toni. Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Huruf a KUHAP, yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Apr/Fch/Klausa)