Samarinda, Klausa.co – Abdul Rajab alias Daeng (54) , warga Kota Samarinda, harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia ditangkap saat hendak menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Kahoi, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat sore (28/4/2023).
Polisi mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mereka pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat masuk ke rumah yang diduga milik Daeng, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
“Kami menemukan 24 poket sabu siap edar seberat 8,92 gram bruto, tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, pada Kamis (4/5/2023).
Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah Daeng. Dia mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial A melalui komunikasi via ponsel.
“Pengakuannya baru pertama kali. Kalau pelaku ini bisa menjual 10 gram, dia mendapatkan bagian. Pastinya si A ini hanya meminta Rp 9 juta saja, sisanya untuk pelaku,” ujar Ricky.
Daeng berencana menjual sabu dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. Alasan dia terjun ke bisnis haram ini adalah karena faktor ekonomi.
“Ngakunya menjual karena faktor ekonomi,” kata Ricky.
Daeng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Mar/Mul/Klausa)