By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Coba Peruntungan, Pria Paruh Baya Terjerat Jaringan Sabu

fathur
By fathur
Published: Kamis, 4 Mei 2023
Share
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari pelaku (Foto: Klausa)
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Abdul Rajab alias Daeng (54) , warga Kota Samarinda, harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia ditangkap saat hendak menjual sabu di sebuah rumah di Jalan Kahoi, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat sore (28/4/2023).

Polisi mendapat informasi bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mereka pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat masuk ke rumah yang diduga milik Daeng, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

“Kami menemukan 24 poket sabu siap edar seberat 8,92 gram bruto, tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, pada Kamis (4/5/2023).

Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah Daeng. Dia mengaku bahwa sabu tersebut miliknya dan ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial A melalui komunikasi via ponsel.

“Pengakuannya baru pertama kali. Kalau pelaku ini bisa menjual 10 gram, dia mendapatkan bagian. Pastinya si A ini hanya meminta Rp 9 juta saja, sisanya untuk pelaku,” ujar Ricky.

Daeng berencana menjual sabu dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per paket. Alasan dia terjun ke bisnis haram ini adalah karena faktor ekonomi.

“Ngakunya menjual karena faktor ekonomi,” kata Ricky.

Daeng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Mar/Mul/Klausa)

TAGGED:NarkobaNarkotikaPeredaran NarkobaSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Minat Orang Tua ke Posyandu Masih Rendah, Pemkot Samarinda Soroti Dampak Pandemi Covid-19
Next Article Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi dan Perannya

Berita Undas

Data Sampah Samarinda Masih Berantakan, DPRD Desak Aplikasi BISA Segera Diluncurkan
Rabu, 3 Juni 2026
Tagihan Rp400 Miliar Belum Lunas, DPRD Samarinda Minta Pemkot Dahulukan Kontraktor Kecil
Rabu, 3 Juni 2026
PAD Teras Samarinda Baru Rp500 Juta, DPRD Minta Pengelolaan Dimaksimalkan
Rabu, 3 Juni 2026
Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Jadi Modal Sosial, Arie Wibowo Ajak Warga Bersatu Bangun Samarinda
Selasa, 2 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Safaruddin: Kami Targetkan 65 Persen Suara untuk Ganjar Pranowo di Kaltim

2 Min Read
Olahraga

Borneo FC: Misi Menyamai dan Melampaui Rekor Unbeaten Arema

2 Min Read
Politik

Fahmi Idris Optimistis Debat Pilgub Kaltim Tingkatkan Partisipasi Publik

2 Min Read
Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda
Advertorial

Pertamini dan Risiko di Balik Kemudahannya, Samarinda Berbenah

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?