By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

WNA Suriah Ditangkap di Samarinda, Terlibat Bisnis Gunakan Visa Wisata

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 30 September 2024
Share
Konferensi Pers Imigrasi Samarinda terkait adanya WNA asal Suriah, terkait surat izin tinggal, pada Senin (30/9/2024). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, berinisial JA, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Penangkapan JA ini bukan tanpa alasan, dia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa kunjungan wisata. Alih-alih menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia, JA justru terlibat dalam aktivitas bisnis yang melanggar izin tinggal.

Washington Saut Dompak Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/9/2024), menjelaskan modus operandi yang dijalankan oleh JA.

“JA menggunakan visa wisata, tetapi aktivitas yang dilakukannya di Samarinda adalah jual beli alat berat untuk diekspor dan didaur ulang di luar negeri,” ungkap Washington tegas.

Kisah ini terkuak setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Samarinda. JA ternyata bukan pelaku tunggal. Ia diduga terlibat dalam sebuah perusahaan ekspor-impor di Samarinda. Di perusahaan itu, dirinya berperan sebagai penanam modal asing (PMA) bersama dua rekannya yang juga berasal dari Suriah. Washington menegaskan, visa yang seharusnya digunakan JA adalah visa khusus PMA, bukan visa wisata.

“Untuk kegiatan PMA seperti ini, seharusnya JA menggunakan izin tinggal terbatas selama satu atau dua tahun, bukan visa kunjungan wisata,” tutur Washington dengan nada serius.

Penangkapan ini bukan datang tiba-tiba. Sejak 3 Juli 2024, pihak Imigrasi Samarinda telah mencurigai gerak-gerik JA. Ia diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan. Meski visa wisata memberikan fleksibilitas dalam berpindah tempat, namun hal itu tidak berlaku untuk aktivitas bisnis. Pihak Imigrasi menyebut tindakan JA ini sebagai penyalahgunaan visa yang jelas-jelas melanggar aturan.

Lebih dari itu, Washington juga mengungkap peran penting dua rekan JA yang masih buron.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan JA yang juga WNA asal Suriah. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa untuk kegiatan bisnis ilegal ini,” jelasnya.

JA kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau deportasi ke negara asalnya. Pihak Imigrasi Samarinda berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lainnya guna menuntaskan kasus ini. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Kantor Imigrasi Kelas I SamarindaWashington Saut Dompak Napitupulu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 176 Atlet Kaltim Siap Harumkan Nama Daerah di Peparnas XVII Solo
Next Article KPU Kaltim Mantapkan Persiapan Pilgub 2024: Desain Surat Suara Final, Lelang Segera Dimulai

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Sidak Distributor Bahan Pokok di Samarinda, Memastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga

2 Min Read
Olahraga

Nadeo Argawinata: Tembok Kokoh di Borneo FC, Kandidat Kuat Kiper Utama Timnas?

2 Min Read
Samarinda

Ojol Samarinda Geruduk Dishub Kaltim, Dua Aplikator Bandel Dituntut Hapus Promo Murah

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Polisi Hargai Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?