By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

WNA Suriah Ditangkap di Samarinda, Terlibat Bisnis Gunakan Visa Wisata

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 30 September 2024
Share
Konferensi Pers Imigrasi Samarinda terkait adanya WNA asal Suriah, terkait surat izin tinggal, pada Senin (30/9/2024). (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, berinisial JA, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda. Penangkapan JA ini bukan tanpa alasan, dia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa kunjungan wisata. Alih-alih menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia, JA justru terlibat dalam aktivitas bisnis yang melanggar izin tinggal.

Washington Saut Dompak Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/9/2024), menjelaskan modus operandi yang dijalankan oleh JA.

“JA menggunakan visa wisata, tetapi aktivitas yang dilakukannya di Samarinda adalah jual beli alat berat untuk diekspor dan didaur ulang di luar negeri,” ungkap Washington tegas.

Kisah ini terkuak setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Samarinda. JA ternyata bukan pelaku tunggal. Ia diduga terlibat dalam sebuah perusahaan ekspor-impor di Samarinda. Di perusahaan itu, dirinya berperan sebagai penanam modal asing (PMA) bersama dua rekannya yang juga berasal dari Suriah. Washington menegaskan, visa yang seharusnya digunakan JA adalah visa khusus PMA, bukan visa wisata.

“Untuk kegiatan PMA seperti ini, seharusnya JA menggunakan izin tinggal terbatas selama satu atau dua tahun, bukan visa kunjungan wisata,” tutur Washington dengan nada serius.

Penangkapan ini bukan datang tiba-tiba. Sejak 3 Juli 2024, pihak Imigrasi Samarinda telah mencurigai gerak-gerik JA. Ia diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pemeriksaan. Meski visa wisata memberikan fleksibilitas dalam berpindah tempat, namun hal itu tidak berlaku untuk aktivitas bisnis. Pihak Imigrasi menyebut tindakan JA ini sebagai penyalahgunaan visa yang jelas-jelas melanggar aturan.

Lebih dari itu, Washington juga mengungkap peran penting dua rekan JA yang masih buron.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan JA yang juga WNA asal Suriah. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan visa untuk kegiatan bisnis ilegal ini,” jelasnya.

JA kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau deportasi ke negara asalnya. Pihak Imigrasi Samarinda berkomitmen untuk menangkap dua pelaku lainnya guna menuntaskan kasus ini. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Kantor Imigrasi Kelas I SamarindaWashington Saut Dompak Napitupulu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 176 Atlet Kaltim Siap Harumkan Nama Daerah di Peparnas XVII Solo
Next Article KPU Kaltim Mantapkan Persiapan Pilgub 2024: Desain Surat Suara Final, Lelang Segera Dimulai

Berita Undas

Data Sampah Samarinda Masih Berantakan, DPRD Desak Aplikasi BISA Segera Diluncurkan
Rabu, 3 Juni 2026
Tagihan Rp400 Miliar Belum Lunas, DPRD Samarinda Minta Pemkot Dahulukan Kontraktor Kecil
Rabu, 3 Juni 2026
PAD Teras Samarinda Baru Rp500 Juta, DPRD Minta Pengelolaan Dimaksimalkan
Rabu, 3 Juni 2026
Fraksi Golkar Kaltim Hadiri Paripurna Hak Angket, Datang Bukan Berarti Mendukung
Selasa, 2 Juni 2026
Pancasila Jadi Modal Sosial, Arie Wibowo Ajak Warga Bersatu Bangun Samarinda
Selasa, 2 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

SMP 16 Samarinda Menuju Sekolah Terpadu, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot Samarinda

2 Min Read
Samarinda

Dalam Tiga Tahun 5.351 Kasus Narkoba Terungkap, BNNP Kaltim: Perlu Sinergi Semua Pihak

2 Min Read
Pemerintahan

Dari Perusahaan Daerah ke Perbankan Profesional, Ini Lima Agenda Penting RUPS Bank Samarinda

3 Min Read
Advertorial

Mengantar Harapan: 156 Atlet Kaltim Siap Bertarung di Pra Popnas 2024

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?