Samarinda, Sekala.id – Kebijakan naik kelas tanpa evaluasi kemampuan akademik yang memadai dinilai berpotensi melemahkan semangat belajar siswa. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mendukung rencana pemerintah pusat menghidupkan kembali aturan tinggal kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Menurutnya, sekolah perlu memastikan kenaikan kelas sejalan dengan pencapaian kompetensi peserta didik.
Anhar menilai, salah satu persoalan yang perlu dibenahi dalam sistem pendidikan adalah anggapan bahwa setiap siswa akan naik kelas terlepas dari hasil belajarnya. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, siswa dikhawatirkan kehilangan dorongan untuk bersungguh-sungguh memahami materi pelajaran.
Baginya, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari kehadiran siswa di sekolah atau keberhasilan mereka menyelesaikan satu tahun ajaran. Kemampuan memahami pelajaran juga harus menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan akademik peserta didik.
“Kalau siswa merasa tetap naik kelas meskipun tidak serius belajar, motivasi mereka untuk mengejar prestasi bisa berkurang. Karena itu, hasil belajar perlu benar-benar menjadi perhatian,” ujar Anhar, Selasa (20/10/2026).
Dia berpandangan, evaluasi akademik seharusnya tidak hanya menjadi formalitas pada akhir semester. Penilaian perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai kemampuan siswa, termasuk materi yang telah dikuasai dan bagian yang masih membutuhkan perbaikan.
Dalam konteks tersebut, wacana mengembalikan aturan tinggal kelas dinilai perlu dibahas sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem evaluasi pendidikan. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan tujuan pembelajaran agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada persoalan meluluskan atau menahan siswa.
Anhar juga mengingat kembali sistem pendidikan yang berlaku pada masa lalu. Menurutnya, ujian ketika itu menuntut siswa mempersiapkan diri dengan lebih disiplin. Belajar menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi untuk mencapai hasil yang diharapkan.
Anhar menggambarkan bagaimana siswa dahulu meluangkan waktu belajar sejak pagi hingga malam demi menghadapi ujian. Kebiasaan tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya membangun tanggung jawab peserta didik terhadap proses pembelajaran.
“Dulu, kalau mau menghadapi ujian, kami harus menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh. Belajar bisa sampai malam, bahkan pagi hari masih menyempatkan waktu sekitar 30 menit untuk mengulang pelajaran,” katanya.
Selain standar kenaikan kelas, Anhar menyoroti sistem pemeringkatan prestasi akademik yang menurutnya kini semakin jarang digunakan. Dia menilai, pemeringkatan dapat menjadi salah satu cara untuk menunjukkan pencapaian siswa sekaligus memacu mereka meningkatkan kemampuan.
Menurutnya, persaingan akademik yang sehat dapat membantu membangun semangat berprestasi. Meski demikian, penilaian terhadap siswa tetap perlu memperhatikan perkembangan kemampuan masing-masing, sehingga pemeringkatan tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pendidikan.
“Dahulu, siswa berusaha mendapatkan peringkat terbaik karena hasil belajar benar-benar diperhitungkan. Ada juara pertama, kedua, dan ketiga. Sekarang, sistem peringkat seperti itu sudah jarang terlihat,” ungkapnya.
Kendati demikian, Anhar tidak menampik bahwa sistem pendidikan terus mengalami perubahan dan setiap kebijakan memiliki konsekuensi berbeda. Menurutnya, pengembalian aturan lama perlu didahului evaluasi untuk menentukan pendekatan yang paling tepat bagi kebutuhan pendidikan saat ini.
Anhar berharap perubahan kebijakan tidak sekadar memperketat persyaratan kenaikan kelas, tetapi juga memperkuat kualitas proses belajar mengajar. Sekolah perlu memiliki mekanisme penilaian yang jelas agar siswa memahami target pembelajaran yang harus dicapai.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis terkait rencana penerapan kembali aturan tinggal kelas mulai tahun ajaran 2027/2028.
Anhar menegaskan, evaluasi menjadi langkah penting untuk menentukan sistem pendidikan yang mampu menjaga keseimbangan antara pencapaian akademik, kedisiplinan, dan efektivitas pembelajaran.
“Tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna. Kelebihan dan kekurangannya harus dikaji agar kita bisa menentukan kebijakan yang paling tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” tandasnya. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)