Samarinda, Sekala.id – Sebuah video yang memperlihatkan dua orang saudara kandung menikam teman mereka sendiri hingga babak belur viral di media sosial. Video itu direkam oleh kamera pengawas (CCTV) di pasar kedondong, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari video itu, terlihat korban yang bernama BA (25) tergeletak di tanah sambil dikeroyok oleh dua orang saudara kandung, yaitu SS (27) dan SP (23). Mereka menggunakan senjata tajam berupa badik untuk menusuk korban berkali-kali.
Apa yang membuat mereka tega melakukan hal itu? Ternyata, motifnya adalah cemburu. Korban dan pelaku SS ternyata memiliki hubungan asmara dengan seorang wanita yang sama. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin.
“Permasalahannya karena cewek, dia (pelaku) cemburu,” kata Zainal Arifin saat dihubungi oleh pada Rabu (29/11/2023).
Zainal Arifin menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (27/11/2023) sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, korban datang ke pasar kedondong untuk menemui pelaku SS. Mereka kemudian terlibat adu mulut dan berkelahi.
Namun, tak lama kemudian, adik SS, yaitu SP, datang untuk membantu kakaknya. Mereka pun berdua menghajar korban dengan badik. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban ini berteman dengan pelaku. Akibat kejadian itu korban menderita luka tusuk di beberapa bagian, namun detailnya masih menunggu hasil dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri. Namun, berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap mereka di tempat persembunyian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menikam korban.
“Dua pelaku kita amankan di tempat persembunyian, sementara barang bukti kita amankan di rumah pelaku di jalan Slamet Riyadi,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP karena menyebabkan luka berat pada korban.
“Ancamannya untuk pelaku tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)