Samarinda, Sekala.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membubarkan aksi galang dana yang dilakukan sekelompok mahasiswa di simpang empat Mal Lembuswana. Tindakan ini menuai pro dan kontra setelah videonya viral di media sosial.
Dari video yang diterima Sekala.id, aksi galang dana dilakukan menjelang waktu magrib. Satpol PP menilai dapat membahayakan keselamatan para pengendara. Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantni, menegaskan bahwa pembubaran dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.
“Bayangkan, itu jam-jam sibuk. Lalu lintas padat, orang baru pulang kerja, lalu ada mahasiswa berdiri di lampu merah minta sumbangan. Itu rawan memicu kemacetan bahkan kecelakaan,” ujar Anis.
Menurutnya, aktivitas penggalangan dana di persimpangan jalan melanggar aturan daerah karena dilakukan di ruang publik. Menurut Anis, ruang publik tersebut mestinya steril dari kegiatan yang dapat mengganggu arus kendaraan.
Anis juga menanggapi tudingan warganet yang menyebut penertiban ini bersifat tebang pilih. Apalagi ketika dibandingkan dengan aktivitas ormas, dengan kegiatan dan tempat serupa.
“Kami tidak pernah pilih kasih. Siapa pun yang melanggar akan kami tertibkan, baik itu mahasiswa, pedagang kaki lima, pengamen, hingga ODGJ. Ini bagian dari penegakan aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anis mengimbau agar kegiatan sosial seperti penggalangan dana dilakukan di tempat yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi.
“Silakan lakukan kegiatan di lokasi yang tidak membahayakan dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Jangan di jalan umum, dan mesti ada izin resminya,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)