Tenggarong, Sekala.id – Khoirul Mashuri, anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), seharusnya sudah mendekam di penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi Samarinda karena memalsukan surat tanah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Namun, hingga kini ia masih berkeliaran di luar dan diduga mendaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Putusan pengadilan yang mengharuskan Khoirul Mashuri ditahan di Rumah Tahanan Negara tidak pernah dipatuhi oleh terpidana. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan olehnya dan memerintahkan agar ia segera ditangkap.
Hal itu tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang diterima oleh media ini, menyimpulkan permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.
Media ini mendapatkan data yang menunjukkan bahwa nama Khoirul Mashuri terdaftar sebagai Bacaleg PKB untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dua Kukar dengan nomor urut 4. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin seseorang yang berstatus terpidana bisa kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengaku sudah berupaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Khoirul Mashuri. Namun, setiap kali surat panggilan dikirim, terpidana tidak pernah hadir. Bahkan, saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya saat Iduladha lalu, ia juga tidak ditemukan.
“Kami sudah mengirim surat panggilan, namun terdakwa tidak pernah hadir. Kami juga sudah lakukan pencarian ke rumahnya saat Iduladha lalu, namun juga tidak ada,” kata Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto, Selasa (4/7/2023).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar mengaku belum mengetahui pasti soal dugaan nama Khoirul Mashuri masuk dalam daftar Bacaleg. Divisi Teknis KPU Kukar, Muchammad Amin, mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengurus administrasi calon legislatif, bukan urusan hukum.
“Karena banyak ya, jadi kita enggak periksa satu per satu nama dari nama yang didaftarkan. Tapi coba nanti saya lihat lagi karena saya sendiri belum periksa,” ujar Amin, Rabu (5/7/2023).
Amin menambahkan, jika memang terbukti ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan oleh Khoirul Mashuri atau partainya, maka KPU akan menolak dan menegur parpol tersebut. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak jika terkait dengan status hukum calon legislatif.
“KPU hanya urusan administrasi saja, jika hukum itu sudah di luar kendali kami. Tapi, jika memang ditemukan nantinya ada kejanggalan pada dokumen yang didaftarkan maka akan kami tolak dan menegur Parpolnya,” tutur Amin. (Mar/Mul/Sekala)