By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Tak Hanya THM, Ini Daftar Usaha yang Dilarang Beraktivitas di Samarinda Selama Ramadan

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 8 Maret 2024
Share
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Bulan suci Ramadan 1445 Hijriah segera tiba. Untuk menghormati dan menjaga ketenangan umat muslim yang berpuasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup usaha mereka selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

“Penutupan THM ini sudah menjadi kebijakan rutin setiap tahun. Kami harap para pelaku usaha bisa mengikuti aturan ini demi kemaslahatan bersama,” kata Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (7/3/2024) sore.

Ridwan menambahkan, penutupan THM tidak hanya berlaku untuk tempat-tempat yang menyediakan hiburan malam, tetapi juga untuk tempat-tempat yang berpotensi mengganggu suasana puasa, seperti spa, game online, panti pijat, dan arena biliar.

“Semua harus tutup. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Ridwan menghimbau agar masyarakat Samarinda bisa mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot. Ia mengingatkan, jika ada yang melanggar, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2024. Jika ada yang bandel, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM terkait surat edaran tersebut. Ia mengaku sudah menyiapkan personil untuk melakukan tugas tersebut.

“Saya sudah siapkan personil untuk sosialisasi THM maupun pelaku usaha lainnya. Untuk personil kami kan bekerja sama dengan TNI-Polri, kecamatan, dan kelurahan. Kurang lebih 100 orang akan kami sebar,” kata Anis.

Anis berharap, dengan adanya sosialisasi, para pengusaha THM bisa memahami dan menghargai kebijakan Pemkot. Ia juga berharap, dengan adanya penutupan THM, masyarakat Samarinda bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Anis SiswantiniPemkot SamarindaRidwan TassaSatpol PP SamarindaTHM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pesawat Kargo Smart Air Hilang Kontak di Kalimantan Utara
Next Article 14 Persen, Target Penurunan Stunting Samarinda Tahun 2025

Berita Undas

Zulhas Sebut Pelantikan PAN Kaltim Terbesar, Target Tembus Empat Besar Pemilu
Sabtu, 25 April 2026
Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Mahulu Capai Level 3 dalam Penilaian SPIP, MRI dan IEPK Masih Butuh Dorongan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Korupsi Rp 7,7 Miliar dengan Nasabah Topengan, Mantan Mantri Kredit BRI Ditahan Kejari Samarinda

3 Min Read
Pemerintahan

Kaltim Berpotensi Jadi Surga Wisata Saat Musim Liburan, Sampah Masih Jadi Momok

2 Min Read
Advertorial

Safari Ramadan, Kebersamaan Wabup Kukar dan Warga Marangkayu dengan Sahur Bersama

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?