Kukar, Sekala.id – Tiga pemuda asal Tenggarong harus merasakan tahun baru di balik jeruji besi. Mereka ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.
Menurut Kapolsek Tenggarong AKP Sukardi, penangkapan ini dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong. Tim ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan KH Dewantara.
Tim polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap MA. Saat digeledah, polisi menemukan 3 bungkus sabu-sabu di kantong celananya. “Barang bukti yang kami amankan dari tiga tersangka beratnya 8,26 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
MA kemudian mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli dari temannya FA. Polisi pun segera mengejar FA dan menangkapnya di Jalan KH Ahmad Muksin. Dari tangan FA, polisi menyita 21 bungkus sabu-sabu seberat 6,00 gram.
FA juga mengaku bahwa sabu-sabu itu ia dapatkan dari EN, yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel di Jalan Naga. Polisi pun bergegas ke hotel tersebut dan menemukan EN dengan sabu-sabu seberat 0,46 gram di sakunya.
Ketiga tersangka, yaitu MA (27), FA (27), dan EN (38), kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun. (Jor/El/Sekala)