By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Nasional

Didepak dari KPK, Firli Bahuri Hanya Bisa Masuk sebagai Tamu

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 28 November 2023
Share
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicopot sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka kasus korupsi, Firli Bahuri, tidak lagi memiliki akses ke kantor lembaga antirasuah. Ia hanya bisa masuk sebagai tamu undangan dan mengambil barang-barang pribadinya melalui pintu depan.

Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara, menegaskan bahwa Firli Bahuri tidak perlu menjalankan aktivitas perkantoran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Aktivitas perkantoran tidak perlu beliau laksanakan di kantor ini,” ujar Nawawi pada Senin (27/11/2023) petang.

Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi dirinya berhenti bekerja di lembaga antirasuah. Nawawi mempersilakan Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor. Namun, Firli harus melalui pintu depan kantor sebagaimana tamu-tamu lainnya.

“Kedatangan beliau di kantor ini cukup diperlakukan sebagai tamu undangan. Terlebih lagi bahwa tadi laporan Sespim kepada kami bahwa barang-barang inventarisir barangkali dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi, mungkin besok bisa diambil,” tutur Nawawi.

“Prosedurnya dengan masuk melalui depan, beliau tidak dapat memiliki akses seperti sebelumnya,” tambahnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga memeras SYL untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi proyek irigasi di Sulawesi Selatan yang menjerat SYL.

Nasib Firli Bahuri kini berada di ujung tanduk. Ia bisa dipecat secara permanen dari jabatan Ketua KPK apabila terbukti bersalah di pengadilan. Sementara itu, Firli melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon praperadilan. Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 dengan hakim tunggal Imelda Herawati. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Firli BahuriKPKNawawi PomolangoPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mengapa Ganjar Pranowo Pilih Merauke sebagai Titik Awal Kampanye Pilpres 2024?
Next Article Akhirnya BCL Move On, Ini Dia Calon Suami Barunya

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Cinta Mega Pilih PAN sebagai Partai Baru, Targetkan Kursi DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024

2 Min Read

Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

3 Min Read
Hukum & Kriminal

19 Kendaraan Mewah Terkait Kasus TPPU ex-Bupati Kukar, Rupbasan Samarinda akan Lakukan Pengawasan

2 Min Read
Nasional

Tantang Persija, Ujian Ketahanan Pesut Etam Melawan Tren Positif Macan Kemayoran

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?