Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui bahwa sistem pengelolaan sampah di wilayahnya masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang kini dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ya, itu benar. Saat ini kami masih memakai sistem dumping,” ujar Andi Harun saat ditemui di Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, pemerintah kota tengah melakukan pembenahan besar-besaran untuk beralih ke sistem yang lebih ramah lingkungan.
Salah satu langkah yang diambil adalah revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Menurut Andi, proses pembenahan ini merupakan tindak lanjut dari penutupan TPA Bukit Pinang beberapa waktu lalu.
“Perlu diketahui bahwa saat ini kita sedang melakukan pekerjaan dan pembenahan secara totalitas di TPA Sambutan,” sebutnya.
Ia juga memastikan bahwa rekomendasi dari KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur telah diterima dan kini tengah dijalankan bertahap.
“Pekerjanya memang belum selesai, tapi sedang berprogres besar. Teman-teman media bisa lihat langsung ke lapangan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Pemkot Samarinda mengalokasikan anggaran untuk pengadaan insinerator komunal di 10 kecamatan. Proses lelang pengadaan alat pengolah sampah tersebut saat ini sedang berjalan.
“Tahun ini akan terwujud pengolahan sampah yang lebih baik. Setiap kecamatan akan memiliki insinerator yang mampu mengolah 10 ton sampah dalam empat jam,” ungkapnya.
Insinerator ini diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sekaligus menurunkan jumlah residu sampah secara signifikan.
Selain itu, Andi Harun juga mendorong optimalisasi pemilahan sampah lewat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau TPS 3R. Ia mengaku terbuka terhadap kritik demi perbaikan sistem pengelolaan sampah di Kota Tepian tersebut.
“Kita harus akui, selama puluhan tahun pengelolaan sampah kita memang mengandalkan sistem dumping. Baru dua tahun terakhir kita mulai benahi, termasuk pengelolaan air limbah di TPA Sambutan,” tutupnya. (Jor/El/Sekala)