Jakarta, Sekala.id – Besok, Rabu (27/12/2023), Dewan Pengawan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengumumkan hasil sidang etik Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPK. Firli diduga melanggar etik saat menjabat dan kini telah mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa sidang etik sudah selesai dan putusan sudah ditetapkan.
“Besok tinggal pembacaan putusan pukul 11.00 WIB,” ujarnya pada Selasa (26/12/2023).
Syamsuddin menegaskan bahwa pengunduran diri Firli tidak mempengaruhi putusan sidang etik.
“Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik),” katanya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.
Menurut Ari, dalam surat pertama yang dikirimkan pada 22 Desember 2023, Firli tidak menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan tersebut.
Ari menjelaskan bahwa pernyataan berhenti tidak sesuai dengan syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, Firli mengirimkan surat kedua pada Sabtu (23/12/2023), yang menyatakan bahwa ia mengundurkan diri dari KPK sepenuhnya.
“Baik sebagai ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” demikian isi surat Firli. (Jor/El/Sekala)