By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Kutai Timur

Sengketa Lahan Plasma Kelapa Sawit Memanas: KSU Wira Benua Gugat PT KMS, Izin Terancam Dicabut

Redaksi
By Redaksi
Published Kamis, 27 Juni 2024
Share
Asia Muhidin, selaku ketua umum Lembaga FP2K (Forum Pemuda Pemantau Kebijakan) Provinsi Kalimantan Timur (Foto: Sekala)
SHARE

Kutim, Sekala.id – Permasalahan sengketa lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara KSU Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) masih belum menemui titik terang sejak tahun 2017. Sengketa ini berakibat pada potensi pencabutan izin usaha PT KMS dan berujung pada gugatan hukum oleh KSU Wira Benua.

Akar permasalahan bermula dari pembatalan sepihak penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) oleh PT KMS pada 15 Mei 2023, setelah kesepakatan yang dibuat dalam rapat pada 29 Maret 2023. Hal ini dinilai sebagai wanprestasi oleh KSU Wira Benua.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan dua Surat Peringatan (SP) kepada PT KMS. Pertama, pada 26 Januari 2024 dengan nomor: B/500.8/150/Disbun-UPP, berisi peringatan untuk membangun kebun masyarakat sekitar 20 persen. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT KMS.

Kemudian, pada 19 Juni 2024, Dinas Perkebunan kembali menegaskan kewajiban PT KMS melalui Surat Peringatan II dengan nomor: B/500.8.8/1502/Disbun-UPP.

“Kami sudah mengirimkan beberapa surat dan melaporkan masalah ini ke pengadilan, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” ujar Asia Muhidin, Ketua Umum Lembaga FP2K (Forum Pemuda Pemantau Kebijakan) Provinsi Kalimantan Timur, saat diwawancarai pada Rabu (26/6/2024).

KSU Wira Benua juga telah melayangkan surat ketiga pada 22 Mei 2023, menyoroti ketidakjelasan kelanjutan kerjasama setelah rapat 29 Maret 2023.

“Bila PT KMS tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 nomor 26, maka perusahaan berisiko kehilangan izin,” tegasnya.

Upaya penyelesaian sengketa ini berlanjut ke ranah hukum. KSU Wira Benua telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sangatta pada 25 April 2024 dengan surat bernomor: 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:KSU Wira BenuaPT Kutai Mitra SejahteraSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dalam Tiga Tahun 5.351 Kasus Narkoba Terungkap, BNNP Kaltim: Perlu Sinergi Semua Pihak
Next Article Ribuan Pohon Ditanam Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78 di Samarinda

Berita Undas

Geger Napi Kendalikan Bisnis Sabu, Lapas Samarinda Terapkan Pemeriksaan Berlapis
Selasa, 5 Agustus 2025
Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Devung Paran, Pimpin PAW Lut Minal Abidin Gantikan Suhuk SE
Selasa, 5 Agustus 2025
Beras Mahal tapi Mutunya Tak Layak, Ini Temuan DPPKUKM Kaltim di Pasaran
Selasa, 5 Agustus 2025
Mitra Maxim Geruduk Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kantor Dibuka Kembali dan Audit Aplikator Secara Adil
Selasa, 5 Agustus 2025
Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan
Selasa, 5 Agustus 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Dishub Kutim Matangkan Perencanaan Jaringan Angkutan, Targetkan Pelayanan Prima

2 Min Read
Advertorial

Kutai Timur Belajar dari Kulon Progo: Malam Sawit, Inovasi Hijau untuk UMKM Batik

3 Min Read
Pemerintahan

Sengketa Lahan Rapak Indah Memanas, Wali Kota Samarinda Ingatkan Konsekuensi Hukum Penutupan Jalan

2 Min Read
Advertorial

Kurangi Kecelakaan, Dishub Kutim Fokus Edukasi Pengguna Jalan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?