Tarakan, Sekala.id – Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10 kilogram di Kalimantan Utara (Kaltara). Dua orang bandar narkoba ditangkap, sementara satu lagi buron.
Barang haram itu disita dari dua orang bandar narkoba, BR (40) dan SL (43), yang kini mendekam di sel tahanan. Satu orang lainnya, Mr.X, masih buron.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Rabu (12/7/2023) di Jalan Gajah Mada, RT 17, Kelurahan Juata Laut, Marungu, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
“Kami menemukan satu plastik bening kecil berisi sabu saat menggeledah kedua pelaku. Setelah diinterogasi, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di pohon nipah,” kata Maradona, Jumat (21/7/2023).
Petugas kemudian menemukan sembilan bungkus sabu dengan kemasan teh di sela-sela pohon nipah di daerah tambak. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp5 juta dan handphone milik SL.
“Total sabu yang kami amankan adalah 9.988,22 gram atau 10 kilogram kurang sedikit. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara,” ujar Maradona. (Yo/Wes/Sekala)