By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai BaratPemerintahan

Lembaga Adat Merupakan Pilar Penting Untuk Menjaga Identitas dan Hak Tradisional Masyarakat

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 18 November 2025
Share
SHARE

Kutai Barat, Sekala.id – Keberadaan lembaga adat yang kuat dan diakui secara hukum merupakan pilar penting untuk menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Pembaruan regulasi ini menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung visi pembangunan daerah khususnya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, agar terciptanya “Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat”.

Maka oleh itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Evaluasi Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat di wilayah Kubar. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Selasa (18/11/2025).

Bupati Kubar Frederick Edwin diwakili Plt Asisten 1 Sekkab, Erik Vicktory, saat membuka FGD, Ia menekankan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis untuk menghasilkan analisis, masukan, dan rumusan akademik yang komprehensif dan realistis.

“Dan hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik yang menjadi pijakan revisi atau pembentukan Perda baru. Dengan kolaborasi yang kuat, regulasi baru tidak hanya memiliki legitimasi ilmiah, tetapi juga berpijak pada realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat Kubar,”ujar Erik Vicktory yang juga menjabat Kepala DPMK Kubar.

FGD ini bertujuan memperkuat sinergi antara perangkat daerah, lembaga adat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar berakar pada kebutuhan masyarakat adat sekaligus adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

Ia menambahkan, dinamika regulasi nasional, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa, menuntut penyesuaian terhadap kebijakan daerah.

“Perda Kubar Nomor 24 Tahun 2001 yang sudah lebih dari dua dekade menjadi dasar hukum pemberdayaan dan perlindungan adat, kini perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika masyarakat adat,” terang Erik Vicktory.

Akhir kata, Plt Asisten 1 Sekkab Kubar menyampaikan apresiasi kepada DPMK, akademisi, tokoh adat, perangkat kampung, serta seluruh peserta FGD atas kontribusi dan partisipasi dalam upaya penting ini. (Btr/Sekala/Adv)

TAGGED:Erick VicktoryPemkab Kubar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RDP Antara Masyarakat Kampung Sempant dengan PT BPEJ Terpaksa Ditunda
Next Article Wabup Kubar Membuka Acara FGD dan Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
Plafon TPA di Selili Perlu Diperbaiki, Suparno Respons Keluhan Warga
Selasa, 13 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Dugaan Maladministrasi PDLN Pejabat Kaltim: Sekda dan DPRD Dinilai Lalai

1 Min Read
Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin.
Pemerintahan

Rendi Ungkap Alasan Pilih Aulia Rahman Jadi Pasangan di Pilkada Kukar 2024

2 Min Read
Advertorial

Tiga Peta Jalan Turunan dari DOD Kaltim, Tantangan dan Peluang bagi DBON

2 Min Read
Pemerintahan

Satyalencana di Hari Kemerdekaan, Penghargaan Bagi 160 ASN Pemprov Kaltim yang Setia Mengabdi

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?