By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai BaratPemerintahan

Lembaga Adat Merupakan Pilar Penting Untuk Menjaga Identitas dan Hak Tradisional Masyarakat

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 18 November 2025
Share
SHARE

Kutai Barat, Sekala.id – Keberadaan lembaga adat yang kuat dan diakui secara hukum merupakan pilar penting untuk menjaga identitas, nilai budaya, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Pembaruan regulasi ini menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung visi pembangunan daerah khususnya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman, agar terciptanya “Kutai Barat yang Semakin Sejahtera, Aman, Adil, Merata, dan Beradat”.

Maka oleh itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Evaluasi Perda Nomor 24 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat di wilayah Kubar. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Diklat, Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Selasa (18/11/2025).

Bupati Kubar Frederick Edwin diwakili Plt Asisten 1 Sekkab, Erik Vicktory, saat membuka FGD, Ia menekankan pentingnya forum ini sebagai langkah strategis untuk menghasilkan analisis, masukan, dan rumusan akademik yang komprehensif dan realistis.

“Dan hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan Naskah Akademik yang menjadi pijakan revisi atau pembentukan Perda baru. Dengan kolaborasi yang kuat, regulasi baru tidak hanya memiliki legitimasi ilmiah, tetapi juga berpijak pada realitas sosial dan kearifan lokal masyarakat Kubar,”ujar Erik Vicktory yang juga menjabat Kepala DPMK Kubar.

FGD ini bertujuan memperkuat sinergi antara perangkat daerah, lembaga adat, akademisi, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar berakar pada kebutuhan masyarakat adat sekaligus adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

Ia menambahkan, dinamika regulasi nasional, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Desa, menuntut penyesuaian terhadap kebijakan daerah.

“Perda Kubar Nomor 24 Tahun 2001 yang sudah lebih dari dua dekade menjadi dasar hukum pemberdayaan dan perlindungan adat, kini perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan dinamika masyarakat adat,” terang Erik Vicktory.

Akhir kata, Plt Asisten 1 Sekkab Kubar menyampaikan apresiasi kepada DPMK, akademisi, tokoh adat, perangkat kampung, serta seluruh peserta FGD atas kontribusi dan partisipasi dalam upaya penting ini. (Btr/Sekala/Adv)

TAGGED:Erick VicktoryPemkab Kubar
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article RDP Antara Masyarakat Kampung Sempant dengan PT BPEJ Terpaksa Ditunda
Next Article Wabup Kubar Membuka Acara FGD dan Penyerahan Dokumen KRB dan RPB 2025

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Kecamatan Sebulu Salurkan Bantuan Sosial, Nelayan Dapat Perahu dan Mesin Ces

2 Min Read
Kepala Disdukcapil Kukar, M Iryanto
Advertorial

Layanan Digital Disdukcapil Kukar Terkendala Blank Spot, Sistem Hybrid Jadi Solusi Sementara

2 Min Read
Advertorial

Pemkab Mahulu Gandeng BPKP Kaltim, Bekali Aparatur dengan Strategi Pengelolaan Risiko

2 Min Read
Pemerintahan

Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Model Kompetensi Guru yang Diperbarui

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?