Samarinda, Sekala.id – Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Keputusan tersebut mewajibkan PSU digelar dalam rentang waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Dengan demikian, PSU di dua daerah ini diperkirakan berlangsung sekitar Mei 2025.
Khusus Kukar, pelaksanaan PSU dijadwalkan lebih cepat, yakni dalam 60 hari setelah putusan MK atau sekitar April 2025.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, mengaku masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kemungkinan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di dua daerah tersebut.
“Kami menunggu keputusan dari Kemendagri. Jika ada arahan untuk menunjuk Plt (Pelaksana Tugas) atau Pj (Penjabat) Bupati, maka kami akan melaksanakannya,” ujarnya.
Saat ini, Bupati Kukar Edi Damansyah dan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh masih memiliki masa jabatan hingga 2026. Meski demikian, putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 tetap menjabat hingga kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 dilantik, dengan syarat masa jabatan tidak melebihi lima tahun.
Dengan adanya PSU, status kepala daerah di Kukar dan Mahulu menjadi tanda tanya. Antara bupati akan menjabat hingga hasil PSU ditetapkan, atau malah digantikan oleh penjabat bupati.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ini kan hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, kita ikuti arahan Kemendagri,” tegas Rudy. (Jor/El/Sekala)