By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Percepat Perizinan Bangunan, Andi Harun Dorong Penggunaan OSS

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 22 Maret 2024
Share
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan pentingnya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan Pemanfaatan Bangunan Gedung (PBG) dan Certifikat Layak Fungsi Bangunan (CLF) dalam pertemuan dengan PT Wiguna Duta Graha di Ruang Rapat Wali Kota pada Kamis (21/3/2024).

“Prosesnya sama melalui Online Single Submission (OSS) di sepanjang dokumen lengkap dan diupload dengan benar,” kata Andi Harun.

Ia meminta konsultan dari PT. Wiguna Duta Graha untuk memproses perizinan dengan memenuhi semua persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

“Saya minta konsultan mereka masing-masing untuk memproses dengan memenuhi semua persyaratan teknis karena dengan peraturan baru ini kan semua pusat, jadi semua di dilaksanakan secara OSS,” tambahnya.

Andi Harun menyatakan bahwa jika terdapat koreksi, biasanya akan datang dari pusat dan pemerintah kota siap membantu dengan bimbingan teknis.

“Kalau ada koreksi itu koreksinya biasanya dari pusat kita bisa membantu memberikan bimbingan teknis tapi konsultan teknisnya mereka konsultannya mereka pakai untuk Intens dan memenuhi semua persyaratan teknis yang diperlukan inshaallah lancar,” tuturnya.

Penggunaan OSS diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan efisiensi bagi para pemangku kepentingan di Kota Samarinda. (Ya/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunOSSPT Wiraguna Duta GrahaWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menjaga Persatuan Pasca-Pemilu: Seruan Wali Kota Samarinda
Next Article Serah terima jabatan antara Arfan Boma Pratama dan Sayid Fathullah Tongkat Kepemimpinan Disperindag Kukar Beralih ke Sayid Fathullah

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti Rapor Merah Lingkungan, Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
Kamis, 18 Juni 2026
DPRD Desak PT BBE Tuntaskan Hibah TPU Loa Bakung yang Mangkrak 14 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026
Andalalin Jadi Sorotan, DPRD Minta W Superclub Tunda Operasional Jika Izin Belum Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026
TPS Liar Menjamur, DPRD Samarinda Sebut Kontainer Sampah Masih Kurang
Kamis, 18 Juni 2026
DPRD Samarinda Siapkan Perda Sempadan Sungai, Kampung Tenun hingga Lambung Mangkurat Masuk Pengaturan
Rabu, 17 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif

2 Min Read
Pemerintahan

Pembangunan Ruang Publik ‘Embracing The Sun’ dan Visi Masa Depan Kota

1 Min Read
Politik

PSU di Samarinda, Ini 6 TPS yang Terlibat

2 Min Read
Advertorial

Mahakam Ulu Pacu Digitalisasi Pajak, SIMPBB Jadi Andalan Baru Tingkatkan PAD

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?