By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Penertiban Anjal Samarinda Dinilai Tak Cukup, DPRD Dorong Pembinaan dan Pengawasan Berkelanjutan

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 14 Agustus 2026
Share
Revisi : Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda.
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Keberadaan anak jalanan (Anjal) di sejumlah ruas jalan Samarinda dinilai belum bisa dituntaskan hanya melalui razia. DPRD Samarinda meminta penertiban diikuti pembinaan dan pengawasan lintas instansi agar mereka tidak kembali ke jalan setelah diamankan.

Wakil Ketua II DPRD Samarinda Ahmad Vananzda menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Kewenangan penegakan perda berada pada Satpol PP. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran operasional serta jumlah personel yang harus menangani berbagai persoalan ketertiban di wilayah Samarinda.

“Tinggal kita kembalikan kepada penegak perda, yaitu Satpol PP. Tapi permasalahannya, anggaran mereka untuk operasional ke lapangan juga terlalu kecil,” kata Vananzda, Kamis (13/8/2026).

Beban kerja Satpol PP, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Anjal. Personel juga harus menangani persoalan lain, seperti bangunan liar hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban di kawasan pasar. Kondisi tersebut membuat penentuan lokasi prioritas menjadi penting.

Salah satu kawasan yang disoroti Vananzda adalah Jalan Basuki Rahmat. Di ruas tersebut, pengemis, pengelap kaca dan manusia silver masih ditemukan sehingga dinilai membutuhkan pengawasan lebih serius.

“Kita minta kepada Satpol PP melihat mana kawasan yang menjadi prioritas penertiban. Artinya, di tempat yang sekiranya harus ditangani cepat, perlu segera ditertibkan,” ujarnya.

Namun, penertiban tidak seharusnya berhenti ketika Anjal dibawa meninggalkan jalan. Vananzda menilai mereka perlu mendapatkan penanganan lanjutan dari Dinas Sosial agar memiliki keterampilan dan alternatif sumber penghasilan.

Dia meminta pembinaan diberikan dalam bentuk pelatihan yang bisa digunakan untuk bekerja. Kursus bengkel maupun memasak menjadi contoh keterampilan yang menurutnya dapat diberikan kepada Anjal.

“Setelah ditertibkan, Satpol PP mestinya langsung menyerahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pengetahuan atau keahlian. Misalnya kursus bengkel atau memasak,” katanya.

Menurut Vananzda, tanpa tindak lanjut semacam itu, hasil penertiban berpotensi hanya bersifat sementara. Mereka yang telah diamankan dapat kembali ke jalan dalam waktu singkat setelah dilepaskan.

“Yang tidak ada itu tindak lanjutnya. Setelah ditegur, ya sudah. Waktu 12 jam atau 24 jam, dilepas,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai penanganan Anjal perlu melibatkan lebih dari satu organisasi perangkat daerah. Dinas Perhubungan dan aparat keamanan juga dinilai perlu dilibatkan untuk mendukung pengawasan di titik-titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas Anjal.

DPRD Samarinda pun mendorong agar penertiban tidak dilakukan secara sporadis. Pengawasan perlu dilakukan secara konsisten di kawasan yang berulang kali menjadi lokasi aktivitas mereka.

“Mereka tidak bisa cuma datang sekali, lalu hilang lagi. Kalau perlu ditunggu, supaya mereka tidak muncul lagi. Tapi lagi-lagi persoalannya masalah dana operasional,” pungkas Vananzda. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Ahmad VananzdaAnak JalananDinas SosialDPRD Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Samarinda Ingatkan Rumah Sakit, Pasien Berhak Tahu Berapa Lama Harus Menunggu

Berita Undas

Penertiban Anjal Samarinda Dinilai Tak Cukup, DPRD Dorong Pembinaan dan Pengawasan Berkelanjutan
Minggu, 23 Agustus 2026
DPRD Samarinda Ingatkan Rumah Sakit, Pasien Berhak Tahu Berapa Lama Harus Menunggu
Minggu, 23 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Armada Sampah Menua, Peremajaan Diusulkan Masuk APBD 2027
Minggu, 23 Agustus 2026
DPRD Samarinda Dorong Relokasi Warga dari Kawasan Rawan Bencana Masuk Perda
Minggu, 23 Agustus 2026
DPRD Samarinda Mulai Hitung Risiko Jika Bankeu Kaltim Dihentikan pada 2027
Minggu, 23 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Dari Desa Badak Ulu, KIM Adaptif Ini Berhasil Sabet Penghargaan Nasional

3 Min Read
Advertorial

Demi Kesejahteraan Nelayan, Seno Aji Salurkan Ratusan Mesin Kapal di Kukar

2 Min Read
Advertorial

BKPSDM Kukar Gelar Bimtek Kopi untuk ASN Pertanian

2 Min Read
Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga, Zukran
Advertorial

Dispora Kukar Tingkatkan Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?