Samarinda, Sekala.id – Keberadaan anak jalanan (Anjal) di sejumlah ruas jalan Samarinda dinilai belum bisa dituntaskan hanya melalui razia. DPRD Samarinda meminta penertiban diikuti pembinaan dan pengawasan lintas instansi agar mereka tidak kembali ke jalan setelah diamankan.
Wakil Ketua II DPRD Samarinda Ahmad Vananzda menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang lebih menyeluruh. Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk melakukan penertiban melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Kewenangan penegakan perda berada pada Satpol PP. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran operasional serta jumlah personel yang harus menangani berbagai persoalan ketertiban di wilayah Samarinda.
“Tinggal kita kembalikan kepada penegak perda, yaitu Satpol PP. Tapi permasalahannya, anggaran mereka untuk operasional ke lapangan juga terlalu kecil,” kata Vananzda, Kamis (13/8/2026).
Beban kerja Satpol PP, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Anjal. Personel juga harus menangani persoalan lain, seperti bangunan liar hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban di kawasan pasar. Kondisi tersebut membuat penentuan lokasi prioritas menjadi penting.
Salah satu kawasan yang disoroti Vananzda adalah Jalan Basuki Rahmat. Di ruas tersebut, pengemis, pengelap kaca dan manusia silver masih ditemukan sehingga dinilai membutuhkan pengawasan lebih serius.
“Kita minta kepada Satpol PP melihat mana kawasan yang menjadi prioritas penertiban. Artinya, di tempat yang sekiranya harus ditangani cepat, perlu segera ditertibkan,” ujarnya.
Namun, penertiban tidak seharusnya berhenti ketika Anjal dibawa meninggalkan jalan. Vananzda menilai mereka perlu mendapatkan penanganan lanjutan dari Dinas Sosial agar memiliki keterampilan dan alternatif sumber penghasilan.
Dia meminta pembinaan diberikan dalam bentuk pelatihan yang bisa digunakan untuk bekerja. Kursus bengkel maupun memasak menjadi contoh keterampilan yang menurutnya dapat diberikan kepada Anjal.
“Setelah ditertibkan, Satpol PP mestinya langsung menyerahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pengetahuan atau keahlian. Misalnya kursus bengkel atau memasak,” katanya.
Menurut Vananzda, tanpa tindak lanjut semacam itu, hasil penertiban berpotensi hanya bersifat sementara. Mereka yang telah diamankan dapat kembali ke jalan dalam waktu singkat setelah dilepaskan.
“Yang tidak ada itu tindak lanjutnya. Setelah ditegur, ya sudah. Waktu 12 jam atau 24 jam, dilepas,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai penanganan Anjal perlu melibatkan lebih dari satu organisasi perangkat daerah. Dinas Perhubungan dan aparat keamanan juga dinilai perlu dilibatkan untuk mendukung pengawasan di titik-titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas Anjal.
DPRD Samarinda pun mendorong agar penertiban tidak dilakukan secara sporadis. Pengawasan perlu dilakukan secara konsisten di kawasan yang berulang kali menjadi lokasi aktivitas mereka.
“Mereka tidak bisa cuma datang sekali, lalu hilang lagi. Kalau perlu ditunggu, supaya mereka tidak muncul lagi. Tapi lagi-lagi persoalannya masalah dana operasional,” pungkas Vananzda. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)