By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

DPRD Samarinda Dorong Relokasi Warga dari Kawasan Rawan Bencana Masuk Perda

Redaksi
By Redaksi
Published: Rabu, 12 Agustus 2026
Share
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda memiliki dasar hukum yang lebih tegas untuk merelokasi warga dari kawasan yang sudah tidak aman akibat bencana. Ketentuan tersebut diusulkan masuk dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana agar pemerintah dapat menyediakan lahan hingga rumah pengganti bagi warga yang harus meninggalkan permukimannya.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan aturan penanggulangan bencana yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur penanganan pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak.

Menurut dia, pendekatan tersebut tidak selalu dapat diterapkan ketika suatu kawasan mengalami pergerakan tanah dan dinilai sudah tidak layak untuk kembali dihuni. Dalam kondisi seperti itu, membangun kembali permukiman justru dapat menempatkan warga pada risiko yang sama.

“Pengalaman kita di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang tidak memungkinkan lagi dibangun kembali karena membahayakan keselamatan jiwa. Pilihan yang paling aman adalah memindahkan warga ke tempat yang lebih layak,” ujar Abdul Rohim, Senin (10/8/2026).

Atas dasar kondisi tersebut, Bapemperda ingin menempatkan relokasi sebagai salah satu bentuk penanganan bencana yang diatur secara eksplisit dalam perda. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pemulihan kawasan terdampak, tetapi juga mencakup penyediaan tempat tinggal baru apabila lokasi sebelumnya sudah tidak memungkinkan untuk dihuni.

Skema yang tengah didorong mencakup penyediaan dan pembebasan lahan serta pembangunan rumah pengganti. Kebutuhan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda bagi masyarakat yang terdampak bencana dan terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.

“Dalam usulan yang kami masukkan, seluruh biaya relokasi ditanggung penuh oleh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi yang nyata,” tegas Rohim.

Selain menyangkut keselamatan dan hak warga, kejelasan aturan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Rohim menilai Pemkot Samarinda membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pengadaan tanah maupun pembangunan rumah relokasi dapat dimasukkan ke dalam APBD secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa ketentuan yang jelas, pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan ketika mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan relokasi. Karena itu, Bapemperda menilai aspek penyediaan lahan dan pembangunan hunian pengganti perlu diatur sejak revisi perda masih dalam tahap pembahasan.

Saat ini, pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 masih berlangsung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Bapemperda melibatkan BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk memperdalam substansi aturan.

Rohim menegaskan, ketentuan mengenai tanah dan rumah relokasi perlu memiliki pijakan hukum yang jelas sebelum perda disahkan. Hal itu diperlukan agar kebijakan relokasi tidak hanya memberikan kepastian bagi warga terdampak, tetapi juga memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menggunakan anggaran daerah.

“Aturan mengenai pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi ini harus kita kunci di Perda. Dengan begitu, penganggarannya legal dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” tutup Abdul Rohim. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Abdul RohimDPRD Kota SamarindaPemkot Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Samarinda Mulai Hitung Risiko Jika Bankeu Kaltim Dihentikan pada 2027
Next Article DPRD Samarinda Soroti Armada Sampah Menua, Peremajaan Diusulkan Masuk APBD 2027

Berita Undas

DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Kawasan Pergudangan Sutami: Jangan Tunggu Jalan Rusak Lagi
Rabu, 7 Oktober 2026
Suparno Minta Pencegahan Stunting Tak Berhenti di Paket Susu, Harus Dikawal sampai RT
Rabu, 7 Oktober 2026
Banjir Sambutan-Selili Tak Cukup Diatasi dengan Drainase, DPRD Usul Kolam Retensi
Rabu, 7 Oktober 2026
DPRD Samarinda Ingin Pasar Pagi Punya Konsep yang Lebih Menarik
Kamis, 27 Agustus 2026
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat KB, Edukasi Diminta Dimulai Sebelum Menikah
Kamis, 27 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Khataman Quran Bulanan di DPPKB Kutim, Pjs Bupati: “Kita Ini Bagian dari Alquran”

3 Min Read
Samarinda

BBM Oplosan Rusak Motor, Bengkel Kebanjiran Servis

2 Min Read
Olahraga

Terima Kasih, Hendro Siswanto! Gelandang Veteran Borneo FC Resmi Berpisah

2 Min Read
Parlemen

DPRD Kaltim Desak Kepastian Pemasangan Fender Jembatan Mahakam I, Target Terpasang Akhir Tahun

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?