Samarinda, Sekala.id – DPRD Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda memiliki dasar hukum yang lebih tegas untuk merelokasi warga dari kawasan yang sudah tidak aman akibat bencana. Ketentuan tersebut diusulkan masuk dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana agar pemerintah dapat menyediakan lahan hingga rumah pengganti bagi warga yang harus meninggalkan permukimannya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan aturan penanggulangan bencana yang berlaku saat ini masih lebih banyak mengatur penanganan pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak selalu dapat diterapkan ketika suatu kawasan mengalami pergerakan tanah dan dinilai sudah tidak layak untuk kembali dihuni. Dalam kondisi seperti itu, membangun kembali permukiman justru dapat menempatkan warga pada risiko yang sama.
“Pengalaman kita di lapangan menunjukkan ada permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Seperti di Samarinda Seberang, ada lokasi yang tidak memungkinkan lagi dibangun kembali karena membahayakan keselamatan jiwa. Pilihan yang paling aman adalah memindahkan warga ke tempat yang lebih layak,” ujar Abdul Rohim, Senin (10/8/2026).
Atas dasar kondisi tersebut, Bapemperda ingin menempatkan relokasi sebagai salah satu bentuk penanganan bencana yang diatur secara eksplisit dalam perda. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti pada pemulihan kawasan terdampak, tetapi juga mencakup penyediaan tempat tinggal baru apabila lokasi sebelumnya sudah tidak memungkinkan untuk dihuni.
Skema yang tengah didorong mencakup penyediaan dan pembebasan lahan serta pembangunan rumah pengganti. Kebutuhan tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab Pemkot Samarinda bagi masyarakat yang terdampak bencana dan terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.
“Dalam usulan yang kami masukkan, seluruh biaya relokasi ditanggung penuh oleh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan advokasi yang nyata,” tegas Rohim.
Selain menyangkut keselamatan dan hak warga, kejelasan aturan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah. Rohim menilai Pemkot Samarinda membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pengadaan tanah maupun pembangunan rumah relokasi dapat dimasukkan ke dalam APBD secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa ketentuan yang jelas, pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan ketika mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan relokasi. Karena itu, Bapemperda menilai aspek penyediaan lahan dan pembangunan hunian pengganti perlu diatur sejak revisi perda masih dalam tahap pembahasan.
Saat ini, pembahasan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 masih berlangsung bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Bapemperda melibatkan BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk memperdalam substansi aturan.
Rohim menegaskan, ketentuan mengenai tanah dan rumah relokasi perlu memiliki pijakan hukum yang jelas sebelum perda disahkan. Hal itu diperlukan agar kebijakan relokasi tidak hanya memberikan kepastian bagi warga terdampak, tetapi juga memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah dalam menggunakan anggaran daerah.
“Aturan mengenai pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi ini harus kita kunci di Perda. Dengan begitu, penganggarannya legal dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” tutup Abdul Rohim. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)