By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Pemkot Samarinda Turun Tangan, Warga Korban BBM Tercampur Dapat Bantuan Tunai

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 11 April 2025
Share
Persyaratan bantuan Pemkot untuk warga Samarinda yang motornya mengalami kerusakan akibat BBM yang tercampur. (Foto : istimewa)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turun tangan membantu warga yang kendaraannya rusak akibat dugaan BBM tercampur. Bantuan tunai senilai Rp 300 ribu diberikan kepada warga terdampak yang mengalami kerusakan kendaraan pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat pemerintah kota terhadap keresahan warga.

“Dibanding menambah kegaduhan, kami lebih memilih bertindak konkret. Meski bantuannya tidak besar, setidaknya ini bisa sedikit meringankan beban warga,” ujar Andi Harun kepada wartawan.

Pemkot menetapkan beberapa syarat bagi warga yang ingin mengajukan bantuan ini. Pemohon wajib menyertakan nota perbaikan dari bengkel yang menunjukkan kerusakan akibat BBM tercampur, KTP dengan domisili Samarinda, serta fotokopi STNK kendaraan. Selain itu, kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan, lengkap dengan dokumentasi berupa foto atau video kondisi motor dan suku cadang yang diganti.

Bantuan ini disebut sebagai langkah inisiatif sambil menunggu kejelasan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait.

“Untuk kerusakan yang terjadi mulai 9 April ke depan, itu sudah menjadi tanggung jawab Pertamina, sesuai dengan hasil RDP di DPRD Kalimantan Timur,” pungkas Andi Harun.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga Samarinda mengeluhkan kerusakan mesin kendaraan setelah mengisi BBM yang diduga tercampur air atau zat lain. Kasus ini sedang dalam penelusuran pihak berwenang. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunBBM OplosanPemkot SamarindaWali Kota Samainda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pesan Subsidi BBM Beredar di WhatsApp, Pertamina: Itu Hoaks
Next Article Peresmian gedung posyandu Flamboyan II. Kukar Genjot Revitalisasi Posyandu, Sudah 50 Lebih Unit Dibangun hingga 2025

Berita Undas

Duta Baca Kutai Barat 2026, Resmi di Sandang Diah Rizqi Pangestika
Sabtu, 1 Agustus 2026
Percepat Pembangunan Strategis, Pemkab Usulkan Kontrak Tahun Jamak Rp2,52 Triliun
Sabtu, 1 Agustus 2026
PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SILPA Rp572 Miliar hingga Efektivitas Belanja
Sabtu, 1 Agustus 2026
Golkar Minta Samarinda Kurangi Ketergantungan Dana Pusat, Dorong PAD Jadi Penopang Utama
Sabtu, 1 Agustus 2026
Gerindra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Capaian Fiskal dan Program Prioritas
Sabtu, 1 Agustus 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pj Gubernur Akmal Malik dalam pertemuan dengan Yayasan Pendidikan Islam Syaikh Al-Hushary dan Forum Komunikasi Pemerhati RRI di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (19/12/2024).(IST)
Pemerintahan

Akmal Malik: Pendidikan Berkualitas, Kunci Masa Depan Kaltim

3 Min Read
Advertorial

Liga Pemuda, Sarana Peningkatan SDM dan Prestasi Pemuda Kutim sebelum Pelatihan Kecakapan Hidup

2 Min Read
Advertorial

Camat Tenggarong Tegaskan Program Rp50 Juta/RT Harus Sesuai Juknis dan Juklak

2 Min Read
Hukum & Kriminal

46 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Diparkir di Rupbasan Samarinda

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?