By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

MK Ubah Syarat Pencalonan, KPU Samarinda Tunggu Kepastian Penerapa Aturan Baru

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 23 Agustus 2024
Share
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengubah landscape pencalonan kepala daerah secara mendalam. Dalam putusan No. 60/PUU-XXII/2024, MK merombak aturan ambang batas pencalonan, sebelumnya ditentukan oleh jumlah kursi di DPRD menjadi berdasarkan suara sah dalam Pemilu 2024. Perubahan ini memungkinkan partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan diri.

Perubahan ini tidak hanya memicu euforia di kalangan parpol kecil yang kini memiliki kesempatan lebih besar, tetapi juga memunculkan tantangan baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah, seperti KPU Samarinda.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyatakan dukungannya terhadap perubahan ini. Dia dan lembaganya siap mengantisipasi perubahan aturan.

“Saat ini kami menunggu penyesuaian dari KPU pusat terkait teknis pelaksanaan pasca putusan MK,” ujarnya.

Beberapa waktu ke depan, lanjut Firman, KPU Samarinda telah mengadakan serangkaian rapat koordinasi untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi tantangan baru ini. Firman memaparkan rencana untuk segera mensosialisasikan perubahan kepada seluruh parpol yang berkepentingan.

“Jika aturan baru dikeluarkan, kami akan segera mengadakan sosialisasi,” katanya.

Dengan ambang batas baru yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, peluang kini terbuka bagi partai-partai kecil untuk berkompetisi dalam pencalonan kepala daerah. Firman menggarisbawahi bahwa ini adalah kesempatan yang penting, terutama bagi parpol yang sebelumnya tidak memiliki kursi di DPRD.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan parpol dan menginformasikan setiap perkembangan baru terkait persyaratan pencalonan,” ujarnya.

Firman menyebut, KPU Samarinda akan bekerja keras memastikan setiap langkah dalam proses pencalonan di Pilkada 2024 berjalan lancar dan adil, berharap hasilnya akan diterima oleh semua pihak. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Firman HidayatKPU Kota SamarindaMahkamah Konstitusi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Perubahan APBD 2024 dan Rencana 2025, Perubahan APBD 2024 dan Rencana 2025
Next Article Di Balik Layar Pilkada, Tantangan dan Dedikasi Petugas Keamanan di Samarinda

Berita Undas

Kejati Kaltim Amankan Rp699 Miliar dan Sederet Aset dari Kasus Korupsi Tambang Rp6,85 Triliun
Rabu, 8 Juli 2026
Disnakertrans Optimistis Job Fair Kubar 2026 Mampu Perluas Peluang Kerja
Rabu, 8 Juli 2026
Job Fair 2026 Kubar Digelar, Pemkab Gandeng Dunia Usaha Perluas Peluang Kerja
Rabu, 8 Juli 2026
PBVSI Kubar Fokus Bina Atlet dan Prestasi Terbaik di Porprov 2026
Selasa, 7 Juli 2026
Arah Kebijakan APBD 2027, Fokus Perkuat Ekonomi dan Tingkatkan Kualitas SDM
Selasa, 7 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Laila Fatihah Dorong UMKM Samarinda Libatkan Diri dalam Ekonomi Kreatif

2 Min Read

Rugikan Negara Rp10,7 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek The Concept Bussiness Park

4 Min Read
Pemerintahan

Anggaran Ditekan Pemerintah Pusat, Wali Kota Samarinda Pastikan Pembangunan Tetap Jalan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tragedi ART Diterkam Harimau: Pemilik Dituntut 3 Bulan Penjara

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?