By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
NasionalPolitik

MK Coret Edi Damansyah, Pilkada Kukar Diulang Tanpa Petahana

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 24 Februari 2025
Share
Sidang sengketa Pilkada 2024. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sengketa Pilkada 2024. Setelah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), kini giliran Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi sorotan. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 17.00 WIB, MK resmi mendiskualifikasi calon bupati petahana, Edi Damansyah.

“Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Tak hanya mencoret Edi Damansyah dari bursa pencalonan, MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi. Proses pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemilihan 27 November 2024.

Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentu mengubah dinamika politik di Kukar. MK membatalkan berbagai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar, termasuk penetapan hasil pemilihan yang sebelumnya memenangkan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

Keputusan KPU Kukar yang dibatalkan MK meliputi:

– Keputusan KPU Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pada 6 Desember 2024.

– Keputusan KPU Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kukar pada 22 September 2024, khususnya terkait pencalonan Edi Damansyah.

– Keputusan KPU Nomor 1132 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, sepanjang terkait nomor urut Edi Damansyah.

Sebagai konsekuensi, MK memerintahkan partai pengusung Edi untuk segera mengusulkan pengganti tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Nomor urut pasangan calon juga tetap nomor 1.

MK memberikan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU. Prosesnya akan diawasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Timur dan KPU Kukar.

Tak hanya KPU, Bawaslu RI juga diperintahkan untuk mengawasi jalannya PSU, bekerja sama dengan Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kukar.

Keamanan jalannya pemungutan suara ulang pun menjadi perhatian. MK memerintahkan Polri, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara, untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Edi DamansyahMahkamah KonstitusiPilkada 2024
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Tagar “Indonesia Gelap” Ramai, Wagub Kaltim: Kaltim Justru Makin Bersinar!
Next Article Hari Pertama Kerja, Seno Aji Janji Sekolah Gratis untuk Semua Anak Kaltim

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemain Borneo FC Samarinda, Christophe Nduwarugira saat sesi konferensi pers. (IST)
Nasional

Christophe Nduwarugira: Tantangan di Kandang Bajul Ijo

2 Min Read
Politik

Tiga Sesi Debat Pilgub Kaltim 2024 Siap Digelar KPU, Pemilih Diminta Cermat Menilai

2 Min Read
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Seno Aji
Politik

Rudy Mas’ud Siap Wujudkan Kaltim Emas: Makan Siang Gratis, Insentif Guru, dan Layanan Kesehatan untuk Semua

3 Min Read
Advertorial

Edi Damansyah Mengajak Partisipasi Aktif Warganya dalam Pesta Demokrasi Kukar

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?