Jakarta, Sekala.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan sengketa Pilkada 2024. Setelah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), kini giliran Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi sorotan. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 17.00 WIB, MK resmi mendiskualifikasi calon bupati petahana, Edi Damansyah.
“Menyatakan diskualifikasi Drs. Edi Damansyah, M.Si sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Tak hanya mencoret Edi Damansyah dari bursa pencalonan, MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Edi. Proses pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemilihan 27 November 2024.
Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentu mengubah dinamika politik di Kukar. MK membatalkan berbagai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar, termasuk penetapan hasil pemilihan yang sebelumnya memenangkan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
Keputusan KPU Kukar yang dibatalkan MK meliputi:
– Keputusan KPU Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati pada 6 Desember 2024.
– Keputusan KPU Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kukar pada 22 September 2024, khususnya terkait pencalonan Edi Damansyah.
– Keputusan KPU Nomor 1132 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, sepanjang terkait nomor urut Edi Damansyah.
Sebagai konsekuensi, MK memerintahkan partai pengusung Edi untuk segera mengusulkan pengganti tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati. Nomor urut pasangan calon juga tetap nomor 1.
MK memberikan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU. Prosesnya akan diawasi langsung oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalimantan Timur dan KPU Kukar.
Tak hanya KPU, Bawaslu RI juga diperintahkan untuk mengawasi jalannya PSU, bekerja sama dengan Bawaslu Kalimantan Timur dan Bawaslu Kukar.
Keamanan jalannya pemungutan suara ulang pun menjadi perhatian. MK memerintahkan Polri, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara, untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur. (Jor/El/Sekala)