By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Masalah Hukum 48 SHM, Anggota DPRD Samarinda Minta Rapat Koordinasi

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 13 Februari 2024
Share
Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Isu 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) pemilik ruko di Pasar Pagi yang belum terselesaikan menjadi perhatian Anggota DPRD Samarinda, Abdul Khairin. Ia meminta rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik.

“Kita harapkan ada rapat untuk mengetahui solusi terbaik 48 SHM ini,” kata Khairin saat dihubungi Sekala.id, Senin (12/2/2024).

Khairin mengaku belum mendapat kabar terbaru dari staf komisi soal perkembangan 48 SHM. Ia berharap rapat koordinasi bisa segera dilakukan.

“Jujur saya belum dapat info apapun dari staf komisi soal 48 SHM. Tentu saja kita butuh rapat untuk mencari solusi terbaik 48 SHM ini,” ujarnya.

Menurut Khairin, penyelesaian masalah hukum 48 SHM sangat penting untuk kenyamanan masyarakat Samarinda. Ia berharap tidak ada lagi persoalan yang menghambat prosesnya.

“Solusi terbaik harus dicari melalui rapat koordinasi. Ini penting untuk kenyamanan masyarakat Samarinda. Mudah-mudahan tidak ada lagi kendala hukum yang mengganggu,” pungkasnya. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Abdul KhairinDPRD Kota SamarindaRevitalisasi Pasar Pagi
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Film Dirty Vote Dituding Kampanye Hitam, Sutradara: Ini Edukasi untuk Warga Negara
Next Article Revitalisasi Tahap Pertama Citra Niaga Sudah 99 Persen, akan Rampung Pertengahan Februari

Berita Undas

Tanjung Isuy Tunjukkan Kekuatan Budaya dan Alam Kubar
Selasa, 16 Juni 2026
Seabad MSF Kalimantan Jadi Ruang Refleksi Misi, Evaluasi Pelayanan
Selasa, 16 Juni 2026
TKA Samarinda Lampaui Rata-rata Nasional, DPRD Minta Sekolah Bermasalah Dipetakan
Senin, 15 Juni 2026
Pemkab Ajukan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD Kubar
Senin, 15 Juni 2026
Grand Final Kanda Dinda Menjadi Wadah Generasi Muda Untuk Melestarikan Warisan Budaya Daerah
Senin, 15 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

DPRD Samarinda Siapkan QR Code untuk Awasi Reklame Nakal

2 Min Read
Advertorial

Mengenal Lebih Dekat PPAN, Program yang Mengantarkan Pemuda Kaltim ke Berbagai Negara

2 Min Read
Olahraga

Borneo FC Tanpa Ezzy Buffon, Siapkan Strategi Baru untuk Redam Bali United

2 Min Read
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, saat melakukan tinjauan ke Terowongan Samarinda.
Nasional

85,6 Persen Rampung, Gibran Apresiasi Terowongan Selili, Siap Uji Coba Mei

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?