By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
BontangHukum & Kriminal

Mabuk, Paman Masuk ke Kamar Keponakan dan Coba Perkosa

Redaksi
By Redaksi
Published Rabu, 31 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Bontang, Sekala.id – HA (33), warga Bontang Kuala, ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang karena mencoba merudapaksa keponakannya sendiri di rumahnya pada Minggu (28/1/2024) malam.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, HA dan korban tinggal serumah.

Kejadian bermula saat HA mabuk dan masuk ke kamar korban yang ternyata adalah keponakannya. “Itu pengakuan tersangka, dia salah masuk kamar,” kata Hari Supranoto.

Korban yang sedang tidur di kamarnya tidak menyadari ada orang masuk. Dia mengira itu suaminya yang sedang pergi beli rokok. Namun, dia merasa aneh karena bau alkohol dan gelapnya kamar.

Ketika korban menanyakan siapa yang masuk, dia terkejut karena yang menjawab bukan suaminya. Korban langsung mendorong HA dan berteriak minta tolong.

HA gagal melakukan aksinya karena korban berontak. Dia sempat mengancam korban agar tidak melapor. Namun, korban tetap melapor ke polisi.

Saat ini, HA ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Alex Frestian Lumban TobingIptu Hari SupranotoPemerkosaanPolres Bontang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Yesus Kristus Gantikan Istilah Isa Al-Masih, Ini Alasan Jokowi
Next Article Mahfud MD: Saya Sudah Selesai, Surat Pengunduran Diri Sudah Siap

Berita Undas

Tidak Hanya untuk Polisi, RS Bhayangkara Baru di Samarinda Juga Siap Layani Warga Umum
Kamis, 24 Juli 2025
Supardi Pimpin Kejati Kaltim, Targetkan Percepatan Penanganan Kasus
Kamis, 24 Juli 2025
Tak Beri Uang Tunai, Koperasi Merah Putih Samarinda Pilih Salurkan Bantuan Produktif
Rabu, 23 Juli 2025
Paket Seragam Sekolah di Samarinda Dikeluhkan Mahal, DPRD Akan Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 23 Juli 2025
Penyambutan Dandim 0912/Kubar Yang Baru Letkol Inf Doni Fransisco, Dilaksanakan Dengan Tradisi Khas Dayak
Rabu, 23 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Akademisi Unmul: Korupsi Jamrek Bisa Seret Banyak Pihak, Ini Baru Awal

2 Min Read
Hukum & Kriminal

WNA Suriah Ditangkap di Samarinda, Terlibat Bisnis Gunakan Visa Wisata

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda Ditahan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Tiga Kasus Dirilis Polres Kutim, Mulai Penganiayaan hingga Pembunuhan

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?