By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

MA Ubah Aturan Usia Kepala Daerah, Abdul Khairin: Melemahkan Hukum dan Pancasila

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 11 Juni 2024
Share
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin (Foto: Ya/Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei 20224 mengumumkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan ini sontak menuai pro dan kontra, tak terkecuali bagi Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin.

Khairin lantang mengkritik putusan tersebut, menyebutnya sebagai indikator rapuhnya sistem hukum Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia mempertanyakan kemudahan revisi aturan yang dinilainya berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kita dihadapkan pada realitas pahit di mana hukum bisa dipermainkan. Ini bukan pertanda baik bagi demokrasi kita,” tegas Khairin, yang merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lebih lanjut, Khairin menyoroti substansi putusan yang dinilai merendahkan standar kepemimpinan. Menurutnya, mengurus wilayah yang luas membutuhkan kematangan psikologis dan pengalaman, yang sulit dimiliki oleh calon pemimpin muda.

“Kepemimpinan bukan perkara mudah. Dibutuhkan kedewasaan untuk mengayomi rakyat. Saya khawatir, perubahan ini akan menghasilkan pemimpin yang belum siap,” kritiknya.

Kekhawatiran Khairin tak berhenti di situ. Ia melihat putusan MA ini berpotensi mencederai nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, jika para pemimpin benar-benar memahami dan mengamalkan Pancasila, situasi seperti ini tidak akan terjadi.

“Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan kita untuk bertindak adil dan tidak zalim. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mewajibkan kita menjunjung tinggi etika, termasuk dalam politik. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, bisa terancam pecah belah karena ambisi politik sesaat,” paparnya.

Khairin melanjutkan, sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, membutuhkan parlemen yang kuat dan mewakili rakyat. Namun, kenyataannya, parlemen seringkali tunduk pada kepentingan elit politik.

“Kondisi ini berimbas pada sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kesejahteraan rakyat terabaikan demi kepentingan segelintir orang,” sesalnya.

Makanya Khairin mendesak agar semua pihak, terutama para pengambil kebijakan, untuk kembali merenungkan makna Pancasila dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan.

“Mari kita jaga marwah demokrasi dan Pancasila. Jangan sampai kepentingan politik mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya. (Ya/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Abdul KhairinDPRD Kota SamarindaMahkamah Agung
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti Menyatukan Kekuatan untuk Memerangi Kemiskinan Ekstrem di Samarinda
Next Article Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal Menggagas Pembaruan Sistem Pemilu, Wacana Joha Fajal untuk Pilkada Samarinda

Berita Undas

ISPA Melonjak di Tengah Karhutla Samarinda, 12.819 Kasus dalam Sebulan
Kamis, 22 Oktober 2026
Karhutla Kaltim Berulang, DPRD Soroti Pengawasan Lahan dan Kesiapan Pemprov
Kamis, 22 Oktober 2026
14 Tenan UMKM Bakal Isi Teras Samarinda II, DPRD Ingatkan Ancaman Macet
Selasa, 20 Oktober 2026
Bocah Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra, DPRD Samarinda Soroti Celah Keselamatan Anak
Selasa, 20 Oktober 2026
Cegah Narkoba Tak Cukup dengan Imbauan, DPRD Samarinda Soroti Anggaran BNN
Selasa, 20 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Muang Dalam, Sita 100 Metrik Ton

3 Min Read
Advertorial

Kutai Barat Berhasil Pecahkan Rekor MURI Pada Puncak Dahau Sendawar 2025

3 Min Read
Advertorial

Disdikbud Kutim Apresiasi Tradisi Kreatif Pesta Karya di SMPN 1 Sangatta Utara

3 Min Read
Nasional

Jokowi Dijadwalkan Resmikan Terminal Tipe A Samarinda Seberang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?