Samarinda, Sekala.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau membawa pekerjaan rumah besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah dan penetapan pemenang di satu daerah lainnya, KPU kini harus bergerak cepat menyiapkan tahapan lanjutan.
Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, mengakui bahwa tantangan terbesar mereka adalah memastikan PSU berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan MK, yaitu tiga bulan di Mahulu dan 60 hari di Kukar.
“PSU bukan sekadar mengulang pencoblosan, tetapi harus dipastikan berjalan adil dan sesuai aturan. Kami menunggu instruksi resmi dari KPU RI untuk teknis pelaksanaannya,” kata Qoyim, Selasa (25/2/2025).
KPU harus menyusun strategi berbeda dalam PSU di Mahulu dan Kukar. Di Mahulu, PSU akan berjalan tanpa paslon nomor urut 3 yang telah didiskualifikasi. Sementara di Kukar, meskipun PSU tetap digelar, Edi Damansyah sebagai calon bupati tidak boleh ikut serta.
“Parpol masih punya hak untuk mengajukan calon baru di PSU, asalkan bukan dari pasangan yang telah didiskualifikasi,” jelas Qoyim.
Dengan PSU yang akan melibatkan calon-calon baru, KPU harus memastikan netralitas dan kesiapan logistik agar proses berjalan tanpa kendala.
Di Berau, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi. Dengan begitu, pasangan Sri Juniarsih-Gamalis dipastikan menang. Namun, KPU belum bisa langsung menetapkan mereka sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum menetapkan pemenang Pilkada Berau. Setelah surat itu turun, KPU hanya punya waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan pemenang,” ujar Qoyim.
Meski begitu, langkah administratif ini masih bergantung pada koordinasi pusat dan kesiapan teknis di tingkat daerah.
PSU bukan hanya perkara jadwal, tetapi juga kesiapan logistik dan keamanan. KPU Kaltim harus kembali mendistribusikan surat suara, menyiapkan petugas, serta memastikan proses berjalan transparan.
“Kami juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan PSU berjalan aman, terutama karena ada dinamika politik yang berubah setelah putusan MK,” imbuhnya. (Jor/El/Sekala)