By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PolitikSamarinda

KPU Kaltim Dihadapkan Tantangan Besar Pasca Putusan MK, Begini Langkah Mereka

Redaksi
By Redaksi
Published: Selasa, 25 Februari 2025
Share
Kantor KPU Kaltim. (Foto: Sekala)
Kantor KPU Kaltim. (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau membawa pekerjaan rumah besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim. Dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua daerah dan penetapan pemenang di satu daerah lainnya, KPU kini harus bergerak cepat menyiapkan tahapan lanjutan.

Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, mengakui bahwa tantangan terbesar mereka adalah memastikan PSU berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan MK, yaitu tiga bulan di Mahulu dan 60 hari di Kukar.

“PSU bukan sekadar mengulang pencoblosan, tetapi harus dipastikan berjalan adil dan sesuai aturan. Kami menunggu instruksi resmi dari KPU RI untuk teknis pelaksanaannya,” kata Qoyim, Selasa (25/2/2025).

KPU harus menyusun strategi berbeda dalam PSU di Mahulu dan Kukar. Di Mahulu, PSU akan berjalan tanpa paslon nomor urut 3 yang telah didiskualifikasi. Sementara di Kukar, meskipun PSU tetap digelar, Edi Damansyah sebagai calon bupati tidak boleh ikut serta.

“Parpol masih punya hak untuk mengajukan calon baru di PSU, asalkan bukan dari pasangan yang telah didiskualifikasi,” jelas Qoyim.

Dengan PSU yang akan melibatkan calon-calon baru, KPU harus memastikan netralitas dan kesiapan logistik agar proses berjalan tanpa kendala.

Di Berau, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon Madri Pani-Agus Wahyudi. Dengan begitu, pasangan Sri Juniarsih-Gamalis dipastikan menang. Namun, KPU belum bisa langsung menetapkan mereka sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI sebelum menetapkan pemenang Pilkada Berau. Setelah surat itu turun, KPU hanya punya waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan pemenang,” ujar Qoyim.

Meski begitu, langkah administratif ini masih bergantung pada koordinasi pusat dan kesiapan teknis di tingkat daerah.

PSU bukan hanya perkara jadwal, tetapi juga kesiapan logistik dan keamanan. KPU Kaltim harus kembali mendistribusikan surat suara, menyiapkan petugas, serta memastikan proses berjalan transparan.

“Kami juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memastikan PSU berjalan aman, terutama karena ada dinamika politik yang berubah setelah putusan MK,” imbuhnya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Abdul Qoyim RasyidKPU KaltimMahkamah KonstitusiPemungutan Suara UlangPilkada 2024
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Foto: Sekala) Wagub Kaltim Susul Gubernur Rudy Mas’ud ke Retret Akmil Magelang
Next Article Pemkab Mahulu Evaluasi Capaian Akademik Mahasiswa Kerja Sama di FIA UI

Berita Undas

Jadi Jangkar Moral Hadapi Krisis Global, Wagub Ajak Pemuda Kaltim Bumikan Pancasila
Senin, 1 Juni 2026
DPRD Samarinda Bidik Anak Sungai, Siapkan Perda Sempadan untuk Tekan Risiko Banjir
Minggu, 31 Mei 2026
Dari BPJS hingga Infrastruktur, Ini Daftar Keluhan Warga Samarinda Ulu ke Sri Puji
Minggu, 31 Mei 2026
Sani Bin Husain Luncurkan Aplikasi Aspirasi, Warga Bisa Mengadu 24 Jam
Minggu, 31 Mei 2026
Ribuan Masyarakat Terima Daging Kurban dari 10 Sapi yang Disebar PAN Kaltim
Jumat, 29 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Spanduk tuntutan warga terkait sengketa lahan jalan Rapak Indah
Pemerintahan

Andi Harun Tanggapi Protes Warga Rapak Indh, Pemerintah Kaji Kewenangan dan Dasar Hukum

3 Min Read
Pemerintahan

Tragedi Kebakaran di HM Ardans Menelan Korban, Pom Mini Disorot

2 Min Read
Politik

Kepuasan dan Tantangan, Menakar Kinerja Wali Kota Andi Harun Versi Survei SIGI-LSI Denny JA

2 Min Read
Wali Kota Samarinda, Andi Harun
Politik

Pertemuan Tengah Malam Andi Harun dan Golkar, Dukungan Kian Dekat?

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?