Samarinda, Sekala.id – Konflik terkait ganti rugi lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali memanas. Sejak tahun 1995, warga yang lahannya digunakan untuk proyek jalan umum belum menerima kompensasi dari pemerintah. Pada Senin (29/7/2024), mereka menggelar protes dengan aksi penanaman pohon pisang di tepi jalan dan menutup sebagian ruas jalan dengan membakar ban.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi situasi ini dengan menekankan perlunya pendekatan hati-hati dan sesuai prosedur hukum dalam menangani tuntutan warga.
“Saya sudah menerima laporan dari kecamatan dan kelurahan mengenai aksi tersebut. Jika ada sengketa hukum yang telah inkrah namun belum dilunasi, kami meminta warga untuk bersabar menunggu penyelesaian yang sesuai hukum,” ujar Andi Harun saat ditemui di Hotel Mercure pada Selasa (30/7/2024).
Andi Harun mengungkapkan bahwa masalah ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot).
“Kami masih mencari tahu apakah masalah ini menjadi tanggung jawab Pemprov atau Pemkot. Namun, nama Wali Kota Samarinda jelas terpampang di spanduk tuntutan,” imbuhnya.
Menurut Andi Harun, Pemkot Samarinda akan bertindak berdasarkan dasar hukum yang kuat sebelum memutuskan pembayaran kompensasi.
“Ini bukan urusan uang pribadi, melainkan uang negara. Penggunaan dana tanpa dasar hukum yang jelas bisa melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, agar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.
“Kami akan mengikuti putusan hukum yang berlaku, termasuk jika harus membayar ganti rugi,” katanya.
Andi Harun juga meminta warganya tidak menutup jalan umum yang penting untuk mobilitas warga Samarinda.
“Penutupan jalan tanpa izin, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Sekitar 15 warga dengan lahan sepanjang 3 kilometer di Jalan Rapak Indah, meliputi Kelurahan Karang Asam Ilir, Karang Asam Ulu, dan Lok Bahu, masih menunggu kepastian terkait ganti rugi. Proyek jalan ini awalnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kaltim, namun pemeliharaannya berada di bawah Pemkot Samarinda.
Sebelumnya, surat dari Dinas PUPR Kaltim nomor 593.84/1447/BM/2008, tertanggal 11 Agustus 2008 dan ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim saat itu, Husinsyah, telah menginstruksikan pembayaran hak tersebut, namun hingga kini belum terealisasi. (Kal/El/Sekala)