By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Andi Harun Tanggapi Protes Warga Rapak Indh, Pemerintah Kaji Kewenangan dan Dasar Hukum

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 1 Agustus 2024
Share
Spanduk tuntutan warga terkait sengketa lahan jalan Rapak Indah
Spanduk tuntutan warga terkait sengketa lahan jalan Rapak Indah (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Konflik terkait ganti rugi lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali memanas. Sejak tahun 1995, warga yang lahannya digunakan untuk proyek jalan umum belum menerima kompensasi dari pemerintah. Pada Senin (29/7/2024), mereka menggelar protes dengan aksi penanaman pohon pisang di tepi jalan dan menutup sebagian ruas jalan dengan membakar ban.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi situasi ini dengan menekankan perlunya pendekatan hati-hati dan sesuai prosedur hukum dalam menangani tuntutan warga.

“Saya sudah menerima laporan dari kecamatan dan kelurahan mengenai aksi tersebut. Jika ada sengketa hukum yang telah inkrah namun belum dilunasi, kami meminta warga untuk bersabar menunggu penyelesaian yang sesuai hukum,” ujar Andi Harun saat ditemui di Hotel Mercure pada Selasa (30/7/2024).

Andi Harun mengungkapkan bahwa masalah ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot).

“Kami masih mencari tahu apakah masalah ini menjadi tanggung jawab Pemprov atau Pemkot. Namun, nama Wali Kota Samarinda jelas terpampang di spanduk tuntutan,” imbuhnya.

Menurut Andi Harun, Pemkot Samarinda akan bertindak berdasarkan dasar hukum yang kuat sebelum memutuskan pembayaran kompensasi.

“Ini bukan urusan uang pribadi, melainkan uang negara. Penggunaan dana tanpa dasar hukum yang jelas bisa melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, agar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.

“Kami akan mengikuti putusan hukum yang berlaku, termasuk jika harus membayar ganti rugi,” katanya.

Andi Harun juga meminta warganya tidak menutup jalan umum yang penting untuk mobilitas warga Samarinda.

“Penutupan jalan tanpa izin, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Sekitar 15 warga dengan lahan sepanjang 3 kilometer di Jalan Rapak Indah, meliputi Kelurahan Karang Asam Ilir, Karang Asam Ulu, dan Lok Bahu, masih menunggu kepastian terkait ganti rugi. Proyek jalan ini awalnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kaltim, namun pemeliharaannya berada di bawah Pemkot Samarinda.

Sebelumnya, surat dari Dinas PUPR Kaltim nomor 593.84/1447/BM/2008, tertanggal 11 Agustus 2008 dan ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim saat itu, Husinsyah, telah menginstruksikan pembayaran hak tersebut, namun hingga kini belum terealisasi. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunPemkot SamarindaSengketa LahanWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Alif Turiadi Alif Turiadi Bagikan 193 Papan Interaktif untuk Meningkatkan Koordinasi Desa di Kukar
Next Article Kepala Disdikbud Kaltim Mundur untuk Kembali ke Dunia Audit, Tunggu Putusan Pusat

Berita Undas

Ribuan Masyarakat Terima Daging Kurban dari 10 Sapi yang Disebar PAN Kaltim
Jumat, 29 Mei 2026
DPRD Minta Pemkot Tak Tergesa Terapkan Parkir Berlangganan
Jumat, 29 Mei 2026
DPRD Samarinda Genjot QRIS untuk Dongkrak PAD di Tengah Pemangkasan DBH
Jumat, 29 Mei 2026
Suparno Kawal Usulan Fasilitas Posyandu dan Kesiapsiagaan Kebakaran di Selili
Jumat, 29 Mei 2026
DPRD Samarinda Soroti Catatan BPK di Balik Raihan WTP Ke-12, Air Bersih hingga Proyek Strategis Jadi Perhatian
Jumat, 29 Mei 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Nasional

Pasca-Pelantikan, Prabowo Tegaskan IKN Jadi Tempat Kerjanya

2 Min Read
Mobil Pj Gubernur Kaltim saat terprosok.(Ist)
Mahakam Ulu

Pj Gubernur Kaltim Hadapi Medan Berat di Perjalanan Menuju Mahakam Ulu

2 Min Read
Advertorial

Isu Jual Beli Lapak Pasar Tangga Arung Mencuat, Disperindag Kukar Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Praktik Ilegal

2 Min Read
Ilustrasi Orangutan.
Samarinda

37 Orangutan Diselamatkan BKSDA dalam Dua Bulan, Habitat Kian Terancam

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?