By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Andi Harun Tanggapi Protes Warga Rapak Indh, Pemerintah Kaji Kewenangan dan Dasar Hukum

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 1 Agustus 2024
Share
Spanduk tuntutan warga terkait sengketa lahan jalan Rapak Indah
Spanduk tuntutan warga terkait sengketa lahan jalan Rapak Indah (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Konflik terkait ganti rugi lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, kembali memanas. Sejak tahun 1995, warga yang lahannya digunakan untuk proyek jalan umum belum menerima kompensasi dari pemerintah. Pada Senin (29/7/2024), mereka menggelar protes dengan aksi penanaman pohon pisang di tepi jalan dan menutup sebagian ruas jalan dengan membakar ban.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi situasi ini dengan menekankan perlunya pendekatan hati-hati dan sesuai prosedur hukum dalam menangani tuntutan warga.

“Saya sudah menerima laporan dari kecamatan dan kelurahan mengenai aksi tersebut. Jika ada sengketa hukum yang telah inkrah namun belum dilunasi, kami meminta warga untuk bersabar menunggu penyelesaian yang sesuai hukum,” ujar Andi Harun saat ditemui di Hotel Mercure pada Selasa (30/7/2024).

Andi Harun mengungkapkan bahwa masalah ini memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot).

“Kami masih mencari tahu apakah masalah ini menjadi tanggung jawab Pemprov atau Pemkot. Namun, nama Wali Kota Samarinda jelas terpampang di spanduk tuntutan,” imbuhnya.

Menurut Andi Harun, Pemkot Samarinda akan bertindak berdasarkan dasar hukum yang kuat sebelum memutuskan pembayaran kompensasi.

“Ini bukan urusan uang pribadi, melainkan uang negara. Penggunaan dana tanpa dasar hukum yang jelas bisa melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta warga untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, agar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.

“Kami akan mengikuti putusan hukum yang berlaku, termasuk jika harus membayar ganti rugi,” katanya.

Andi Harun juga meminta warganya tidak menutup jalan umum yang penting untuk mobilitas warga Samarinda.

“Penutupan jalan tanpa izin, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Sekitar 15 warga dengan lahan sepanjang 3 kilometer di Jalan Rapak Indah, meliputi Kelurahan Karang Asam Ilir, Karang Asam Ulu, dan Lok Bahu, masih menunggu kepastian terkait ganti rugi. Proyek jalan ini awalnya dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Kaltim, namun pemeliharaannya berada di bawah Pemkot Samarinda.

Sebelumnya, surat dari Dinas PUPR Kaltim nomor 593.84/1447/BM/2008, tertanggal 11 Agustus 2008 dan ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim saat itu, Husinsyah, telah menginstruksikan pembayaran hak tersebut, namun hingga kini belum terealisasi. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Andi HarunPemkot SamarindaSengketa LahanWali Kota Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Alif Turiadi Alif Turiadi Bagikan 193 Papan Interaktif untuk Meningkatkan Koordinasi Desa di Kukar
Next Article Kepala Disdikbud Kaltim Mundur untuk Kembali ke Dunia Audit, Tunggu Putusan Pusat

Berita Undas

Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026
DBH Tersendat Rp427 Miliar, Pemkot Samarinda Genjot PAD dan Pangkas Belanja Non-Priorita
Senin, 20 Juli 2026
Dinas Pariwisata Kubar Optimistis JAM Series 6 Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Selasa, 21 Juli 2026
Festival Luuq Melapeh, Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat
Selasa, 21 Juli 2026
Langkah Nyata, Pemkab Kutai Barat dan YPA MDR Perkuat Transformasi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Rapat Paparan Laporan Akhir Dokumen Feasibility Study Pekeretaapian & Presentasi Samarinda Bebas Macet di Fugo Hotel Samarinda.
Pemerintahan

Feasibility Study Samarinda: Apakah Moda Rel Layak untuk Kota Tepian?

3 Min Read
Advertorial

Deni Hakim Anwar: Warga Samarinda Wajib Gunakan Hak Pilih di Pemilu

1 Min Read
Advertorial

Dispora Kaltim Siapkan Fasilitas Pickleball, Magnet Baru Bagi Komunitas Olahraga

2 Min Read
Politik

KPU Samarinda Intensifkan Sosialisasi, Cegah Pilwali Samarinda 2024 dari Kotak Kosong

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?