By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

KPK Tangkap Pejabat di Kaltim, Ada Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 24 November 2023
Share
Ilustrasi (Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023). Mereka diduga terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA. “KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA pada 23 November 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).

Ghufron belum mau membuka identitas para pejabat yang ditangkap. Namun, dia menyebut ada sejumlah uang dan barang bukti lain yang disita dari lokasi OTT. “Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut Ghufron, KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pejabat tersebut. Dia berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut tentang perkembangan OTT di Kalimantan Timur. “Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” katanya. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:KorupsiKPKNurul GhufronOTT
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kenali Dirimu dan Kejar Suksesmu, Pesan Dispora Kaltim untuk Pelajar dan Mahasiswa dalam Seminar Character Building
Next Article Pinjol Ilegal Jerat Guru, Program Peduli Guru Siap Bantu dan Edukasi

Berita Undas

Hasil Seru Formula 1 Emilia Romagna 2025: Verstappen Jadi Juara, Piastri Naik Podium
Senin, 19 Mei 2025
Pelindung Privasi Terbaik: Enkripsi Data di Ponsel Melawan Serangan Siber
Sabtu, 17 Mei 2025
Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari
Senin, 12 Mei 2025
Tanpa Voting, Wiwid Marhaendra Terpilih Jadi Ketua SMSI Kaltim Lewat Musyawarah Mufakat
Senin, 12 Mei 2025
Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya
Senin, 12 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Nasional di Kaltim, Lima Orang Ditahan

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina, KPK Belum Umumkan Tersangka

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Dokumen Palsu Bongkar Kasus Korupsi Izin Pertambangan, Mantan Kadis ESDM Kaltim Dijebloskan ke Rutan

2 Min Read
Bontang

Ibu Muda Jual Anak Sekolah ke Pria Hidung Belang

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?