Samarinda, Sekala.id – Dalam sebuah lokakarya di Ruang Rapat Wiek Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para jurnalis untuk menggali lebih dalam pemahaman tentang korupsi. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menekankan bahwa korupsi bukanlah sekadar soal uang dan jabatan.
“Korupsi itu seperti virus, menular dan merugikan banyak pihak,” tegas Ali, pada Rabu (24/7/2024).
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi memiliki banyak wajah. Mulai dari suap-menyuap yang sudah sering kita dengar, hingga praktik-praktik kecil seperti mencontek di ujian atau menyalahgunakan waktu kerja.
Ali memaparkan, KPK telah menangani ribuan kasus korupsi, mayoritas terkait suap-menyuap. Namun, ia mengingatkan bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, dalam bentuk apa pun.
“Gratifikasi, misalnya, seringkali dianggap sepele, padahal itu adalah bentuk awal dari korupsi,” ujarnya.
Untuk mencegah dan memberantas korupsi, KPK menerapkan tiga strategi utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Pendidikan antikorupsi sangat penting, mulai dari anak-anak hingga pejabat negara,” kata Ali.
Salah satu inovasi KPK adalah aplikasi jaga.id. Aplikasi ini mengajak masyarakat untuk melaporkan potensi korupsi di lingkungan sekitar. “Dengan data yang terkumpul, KPK bisa lebih efektif dalam mencegah dan menindak korupsi,” tambah Ali.
Ali berharap, para jurnalis dapat menjadi ujung tombak dalam memerangi korupsi. “Tulisan-tulisan Anda sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. “Laporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang Anda ketahui,” ajak Ali.
Masyarakat bisa melaporkan melalui website KPK, email, atau call center, https://kws.kpk.go.id atau email pengaduan@kpk.go.id. Bisa juga melalui call center 198 dan WhatsApp 0811-959-575. (Jor/El/Klausa)