Samarinda, Sekala.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti dampak kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap tenaga honorer di daerahnya.
Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK, sejumlah tenaga honorer di Samarinda menyampaikan kekecewaan. Mereka merasa dirugikan karena tidak lolos seleksi, sementara beberapa posisi justru diisi oleh pegawai PPPK dengan kualifikasi yang berbeda.
Menanggapi hal itu, Andi Harun mengatakan bahwa ia memahami kekecewaan tenaga honorer. Namun, ia menegaskan bahwa proses seleksi PPPK sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Sebagai pemerintah kota, kami hanya dapat mengusulkan dan memfasilitasi. Proses seleksi dan penentuan kelulusan sepenuhnya dilakukan oleh pusat melalui sistem komputerisasi. Kami sama sekali tidak memiliki kewenangan di situ,” jelas Andi Harun.
Wali Kota yang akrab disapa AH itu menambahkan, seleksi PPPK murni berada di tangan pemerintah pusat.
“Segala keputusan sudah ditentukan pusat, sementara kami di daerah hanya menjalankan proses yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, AH berharap agar di masa mendatang pemerintah daerah diberikan lebih banyak kewenangan dalam kebijakan PPPK, sehingga seleksi dan penentuan kelulusan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Jika diberi kewenangan, saya lebih memilih agar proses seleksi ini dikelola di tingkat daerah. Kami lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di Samarinda,” ungkapnya.
AH menegaskan bahwa kebijakan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator.
“Saya ingin menegaskan kembali, kebijakan ini sepenuhnya diatur pusat,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)