Kukar, Sekala.id – Bagaimana cara memberikan pelayanan publik yang baik dan cepat kepada masyarakat? Pertanyaan ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar oleh Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar) di Kecamatan Tenggarong, Jumat (3/11/2023).
FKP ini merupakan bagian dari proses penyusunan Standar Pelayanan (SP) untuk Kecamatan se-Kukar. SP adalah kriteria minimal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setkab Kukar, Fipin Indera Yani, kegiatan ini bertujuan untuk berbenah dan memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Sekarang tuntutan masyarakat banyak, selain itu kanal-kanal untuk mengadu jangan sampai jadi viral baru memperbaiki,” katanya.
Fipin mengatakan, selama ini penilaian pelayanan publik di Kukar relatif bagus, hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti RSUD AM Parikesit dan Disdukcapil yang umumnya mendapatkan penilaian.
“Makanya melalui FKP ini kami ingin memotret kondisi pelayanan lainnya, salah satunya di kecamatan,” ujarnya.
Fasilitasi penyusunan SP ini akan digelar Bagian Organisasi secara bergiliran di 20 kecamatan, yang diawali di Kecamatan Tenggarong. Acara dibuka secara langsung oleh Sekretaris Camat Tenggarong, Syukur Eko Budi Santoso yang didampingi Fipin.
Dalam pelaksanaannya, diskusi ini juga menghadirkan akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Surya Irfani. Sedangkan para peserta berasal dari tokoh masyarakat di Tenggarong dan para lurah.
Syukur Eko Budi Santoso mengungkapkan, khusus di Kecamatan Tenggarong memiliki 42 jenis pelayanan. Hanya saja menurut Eko, seluruh layanan tersebut perlu perbaikan dan perubahan seiring dengan perkembangan zaman.
“Ada beberapa perizinan yang perlu diringkas, misalnya perizinan legalitas,” ungkap dia.
Surya Irfani, akademisi Unikarta yang menjadi fasilitator dalam diskusi ini, menambahkan, standar pelayanan ini bertujuan untuk menyelaraskan keinginan publik dengan kemampuan penyelenggara.
“Misalnya masyarakat menuntut cepat dilayani, tetapi kemampuan penyelenggara terbatas. Misal jumlah SDM yang kurang atau sarana dan prasarana yang tidak memadai, sehingga ini perlu diselaraskan,” jelasnya.
Dia juga berpesan kepada OPD agar memperbaiki pelayanan, karena sebaik apapun inovasi dan program kerja jika tidak berdampak pada publik maka tidak akan ada artinya bagi masyarakat. (Jor/El/ADV/ Diskominfo Kukar)