By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kasus Pencabulan Anak Tiri di Samarinda: Pelaku Diamankan, Korban Dikonseling

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 12 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sebuah kasus pencabulan terhadap anak tiri terjadi kembali di Samarinda. Kasus ini saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku adalah HS (51), seorang ayah tiri yang tinggal bersama korban DS (8) dan ibu korban NS di sebuah rumah kontrakan.

Kasus ini terjadi pada Senin (8/1/2024) menjelang salat maghrib. Saat itu, NS yang baru pulang ke rumah mendapati suaminya sedang melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuannya di dalam kamar. NS langsung berteriak dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

“Setelah terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan pelaku di kontrakannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Kamis (11/1/2024).

HS mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. Untuk menjaga mental korban, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Samarinda untuk memberikan konseling terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ujar Rahmat Aribowo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:DP3A Kota SamarindaKekerasan Seksual Pada AnakPencabulanPolsek Sungai Pinang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gelar Desak Anies, Capres Nomor Satu Ungkap Ketimpangan Sosial di Kalimantan
Next Article Bagaimana Samarinda Membangun Pelayanan Publik yang Efisien, Responsif, dan Transparan?

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Unmul Ditantang Dispora Kaltim Buka Kelas Khusus Atlet, Ini Alasannya

3 Min Read
Politik

Andi Harun Kian Mantap Melaju di Pilkada Samarinda 2024, Jalur Parpol Masih Pilihan Utama

2 Min Read
Advertorial

130 Atlet Kaltim Siap Beradu Prestasi di Ajang POMNAS 2023 Kalsel

3 Min Read
Advertorial

Catur Kaltim Bidik Prestasi Internasional, Regenerasi Jadi Kunci

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?