By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kasus Pencabulan Anak Tiri di Samarinda: Pelaku Diamankan, Korban Dikonseling

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 12 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sebuah kasus pencabulan terhadap anak tiri terjadi kembali di Samarinda. Kasus ini saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku adalah HS (51), seorang ayah tiri yang tinggal bersama korban DS (8) dan ibu korban NS di sebuah rumah kontrakan.

Kasus ini terjadi pada Senin (8/1/2024) menjelang salat maghrib. Saat itu, NS yang baru pulang ke rumah mendapati suaminya sedang melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuannya di dalam kamar. NS langsung berteriak dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

“Setelah terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan pelaku di kontrakannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Kamis (11/1/2024).

HS mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. Untuk menjaga mental korban, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Samarinda untuk memberikan konseling terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ujar Rahmat Aribowo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:DP3A Kota SamarindaKekerasan Seksual Pada AnakPencabulanPolsek Sungai Pinang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gelar Desak Anies, Capres Nomor Satu Ungkap Ketimpangan Sosial di Kalimantan
Next Article Bagaimana Samarinda Membangun Pelayanan Publik yang Efisien, Responsif, dan Transparan?

Berita Undas

Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026
DBH Tersendat Rp427 Miliar, Pemkot Samarinda Genjot PAD dan Pangkas Belanja Non-Priorita
Senin, 20 Juli 2026
Dinas Pariwisata Kubar Optimistis JAM Series 6 Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Selasa, 21 Juli 2026
Festival Luuq Melapeh, Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat
Selasa, 21 Juli 2026
Langkah Nyata, Pemkab Kutai Barat dan YPA MDR Perkuat Transformasi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Anggaran Disdag, Dinilai Terlalu Banyak untuk Kegiatan Internal

3 Min Read
Advertorial

Joko Wiratno Soroti Minimnya Tenaga Pengajar untuk Anak Berkebutuhan Khusus

1 Min Read
Peristiwa

Terbongkar! Ibu Muda Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Kebun

2 Min Read
Hukum & Kriminal

KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Nasional di Kaltim, Lima Orang Ditahan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?