By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Kasus Pencabulan Anak Tiri di Samarinda: Pelaku Diamankan, Korban Dikonseling

Redaksi
By Redaksi
Published Jumat, 12 Januari 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Sebuah kasus pencabulan terhadap anak tiri terjadi kembali di Samarinda. Kasus ini saat ini ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku adalah HS (51), seorang ayah tiri yang tinggal bersama korban DS (8) dan ibu korban NS di sebuah rumah kontrakan.

Kasus ini terjadi pada Senin (8/1/2024) menjelang salat maghrib. Saat itu, NS yang baru pulang ke rumah mendapati suaminya sedang melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuannya di dalam kamar. NS langsung berteriak dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

“Setelah terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan pelaku di kontrakannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo, Kamis (11/1/2024).

HS mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya. Untuk menjaga mental korban, Polsek Sungai Pinang langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Samarinda untuk memberikan konseling terhadap korban. Korban juga diberikan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” ujar Rahmat Aribowo.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:DP3A Kota SamarindaKekerasan Seksual Pada AnakPencabulanPolsek Sungai Pinang
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Gelar Desak Anies, Capres Nomor Satu Ungkap Ketimpangan Sosial di Kalimantan
Next Article Bagaimana Samarinda Membangun Pelayanan Publik yang Efisien, Responsif, dan Transparan?

Berita Undas

Hasil Seru Formula 1 Emilia Romagna 2025: Verstappen Jadi Juara, Piastri Naik Podium
Senin, 19 Mei 2025
Pelindung Privasi Terbaik: Enkripsi Data di Ponsel Melawan Serangan Siber
Sabtu, 17 Mei 2025
Longsor di Samarinda Telan Korban Jiwa, Dua Tewas dan Dua Masih Dicari
Senin, 12 Mei 2025
Tanpa Voting, Wiwid Marhaendra Terpilih Jadi Ketua SMSI Kaltim Lewat Musyawarah Mufakat
Senin, 12 Mei 2025
Lengah Sesaat, Balita di Samarinda Terseret Banjir di Depan Rumahnya
Senin, 12 Mei 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Politik

Samarinda Siap Gelar Pilkada 2024, Kapolresta Ungkap Strategi Pengamanan

1 Min Read
Politik

Langkah Strategis Rudy Mas’ud Menuju Kursi Gubernur, Menyatukan Visi Golkar dan Gerindra Kaltim

3 Min Read
Advertorial

AHK: DBON Kaltim, Komitmen Kuat untuk Pembinaan Atlet yang Terpadu

2 Min Read
Olahraga

Kembali ke Lapangan, Borneo FC Hadapi Jadwal Maraton di September

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?