By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Samarinda

IJTI Kaltim Desak Pencabutan Pasal Karet RUU Penyiaran Demi Kemerdekaan Pers

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 8 Juni 2024
Share
Ketua IJTI Kaltim, Arditya Abdul Aziz (Foto: Ist)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) semakin menguat. Kali ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim lantang menyuarakan kekhawatiran mereka atas pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

“Pasal-pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin tidak adanya penyensoran,” tegas Ketua IJTI Kaltim, Arditya Abdul Aziz, pada Kamis sore (6/6/2024).

Aziz menjelaskan bahwa RUU Penyiaran mengandung pasal-pasal yang membatasi jurnalisme investigasi, yang merupakan inti dari jurnalisme berkualitas. Pasal-pasal ini, menurutnya, dapat menghambat kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

“Tercantum pada Pasal 50B ayat 2 huruf c dan k. Pasal-pasal inilah yang dianggap mengkriminalisasi aktivitas jurnalisme investigatif,” ungkap Aziz.

Pasal 50B ayat 2 huruf c membahas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sedangkan huruf k membahas penayangan isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

Aziz juga menyoroti Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 Ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pasal ini memberikan wewenang kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, yang tentu tumpang tindih dengan UU Pers yang menetapkan Dewan Pers sebagai otoritas penyelesaian sengketa pers,” jelasnya.

IJTI Kaltim khawatir, jika pasal ini disahkan, akan terjadi pengebirian pers, sehingga kemerdekaan jurnalistik dikorbankan.

“Meskipun ada juga beberapa pasal-pasal yang baik, namun hal itu dinilai mengandung potensi ancaman terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Oleh karena itu, IJTI Kaltim berkomitmen untuk terus memantau perkembangan RUU Penyiaran dan menuntut pencabutan pasal-pasal bermasalah tersebut.

“Kemerdekaan pers harus dijaga, dan setiap upaya untuk mengganggunya harus ditolak dengan tegas,” pungkas Aziz.

Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil semakin sadar akan pentingnya menjaga kemerdekaan pers. RUU Penyiaran memang penting untuk memastikan regulasi yang baik dalam industri penyiaran, namun harus diingat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Arditya Abdul AzizIJTI KaltimRUU Penyiaran
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Membidik Emas PON 2024, Kempo Kaltim Asah Strategi dan Semangat Juang
Next Article Evaluasi Kandidat Wakil Wali Kota Samarinda, Perspektif Andi Harun untuk Pilkada 2024-2029

Berita Undas

Anggaran Bengkak, Kolam Retensi Sempaja Dinilai Belum Tuntas Jawab Banjir
Jumat, 1 Mei 2026
Tentukan Nasib Hak Angket, DPRD Kaltim Gelar Rapat Penentu 4 Mei Mendatang
Jumat, 1 Mei 2026
Raperda Pasar Rakyat Dikebut, DPRD Samarinda Siapkan Aturan Lebih Tertata dan Kompetitif
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Tersandera Data, OPD dan BUMD Dinilai Tak Transparan
Jumat, 1 Mei 2026
DPRD Samarinda Minta DPR RI Dapil Kaltim Perjuangkan Perbaikan Jalan Paser
Kamis, 30 April 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Wali Kota Samarinda Sentil Lambannya Penerbitan Sertifikat Aset Pemkot

2 Min Read
Samarinda

Relokasi Pasar Subuh Samarinda Picu Penolakan, Pedagang Nilai Ada Tekanan dan Minim Dialog

2 Min Read
Kartu LPG 3 Kg diperkenalkan secara resmi di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan.
Pemerintahan

18.503 Keluarga di Samarinda Nikmati Kemudahan Akses LPG 3 Kg Berkat Kartu Tepat Sasaran

2 Min Read

Guru PPPK di Kaltim Dapat Gaji Dua Kali Lipat UMP, Komisi IV DPRD: Sudah Cukup Besar

4 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?