By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & Kriminal

Ibu Rumah Tangga Terlibat Penyelundupan Sabu 1,3 Kg Lintas Pulau

Redaksi
By Redaksi
Published: Jumat, 26 Januari 2024
Share
SA pelaku penyeludupan narkoba berjenis sabu-sabu (Foto: Ist)
SHARE

Nunukan, Sekala.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA (42) terjebak dalam jaringan penyelundupan sabu seberat 1,3 kilogram (kg) dari Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ke Sulawesi Selatan. SA ditangkap oleh Polres Nunukan pada Sabtu (20/1/2024) setelah mendapat informasi dari masyarakat.

SA mengaku mendapat upah Rp 10 juta rupiah untuk menjemput sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Ia berangkat dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan kapal laut dan tiba di Nunukan pada Jumat (19/1/2024).

Saat hendak kembali ke Palu, SA diamankan oleh polisi di dermaga tradisional Aji Putri Nunukan. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan bungkus sabu yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakannya.

SA mengaku tidak sendirian dalam aksi ini. Ia didampingi oleh seorang temannya berinisial IR, yang bertanggung jawab mengatur segala urusan dengan bandar sabu. Namun, saat penangkapan, IR tidak ada di tempat. Ia dikabarkan pergi membeli tiket kapal laut untuk mereka berdua.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, ini bukan kali pertama SA dan IR terlibat dalam penyelundupan sabu. Mereka sudah pernah melakukannya sebelumnya dan berhasil lolos dari kejaran polisi.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan yang lebih besar. Kami juga masih memburu IR yang kabur,” kata Siswati.

SA kini ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:Penyelundupan NarkobaPeredaran NarkobaPolres NunukanSabu sabu
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penutupan Perempatan Jalan Temenggung Ditunda, Warga Pasar Pagi Tolak Rekayasa Lalu Lintas
Next Article Rendi Solihin Bercerita tentang Kukar, Politik, dan IKN di Acara BEGINU Kompas.com

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Hukum & Kriminal

Supir Truk Babak Belur Dihajar Amor, Pelaku: Jengkel, Mau Nyalip Hampir Kesenggol

3 Min Read
Hukum & Kriminal

Sabu 3 Kilogram Dibungkus Teh Hijau: Satresnarkoba Samarinda Bongkar Jaringan Lintas Negara

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Handphone, Charger, Kipas Angin, Sampai Senjata Tajam Ditemukan di Blok Hunian Napi Lapas Samarinda

1 Min Read
Hukum & Kriminal

Jaringan Pil Terlarang Kembali Terbongkar, Residivis Dibekuk

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?