Samarinda, Sekala.id – Empat dekade lebih PT Kaltim Prima Coal (KPC) beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Di balik kontribusi sektor tambang terhadap perekonomian, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menilai perusahaan tersebut meninggalkan warisan panjang berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga korban jiwa. Kritik itu disuarakan dalam peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (29/5/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mengangkat tema “44 Tahun KPC Merusak Kalimantan Timur” sebagai bentuk kritik terhadap aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah berlangsung sejak awal 1980-an.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan pemilihan Kantor Gubernur sebagai titik aksi bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab besar terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
Menurut Mustari, usia operasi KPC yang telah mencapai 44 tahun seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi dampak yang ditinggalkan perusahaan tambang batu bara terbesar di daerah tersebut.
“Selama 44 tahun itu, banyak sekali daya rusak yang diwariskan kepada masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Timur,” kata Mustari dalam orasinya.
Peringatan HATAM tahun ini juga bertepatan dengan dua dekade tragedi semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 Mei 2006. JATAM menilai terdapat benang merah antara tragedi tersebut dengan kepentingan bisnis kelompok usaha yang juga pernah terlibat dalam kepemilikan KPC.
Bagi JATAM, berbagai peristiwa itu menunjukkan pola yang sama. Masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampak, sementara keuntungan terbesar dinikmati korporasi.
Dalam aksinya, JATAM mengklaim menemukan sedikitnya 44 persoalan yang dianggap sebagai dosa lingkungan dan sosial KPC selama beroperasi di Bumi Etam. Berbagai persoalan tersebut mencakup dugaan perampasan lahan, tunggakan pajak, kriminalisasi warga, kerusakan ruang hidup masyarakat, hingga konflik dengan komunitas adat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi masyarakat adat Dayak Basap yang disebut kehilangan wilayah hidup akibat ekspansi pertambangan. Kawasan hutan, sungai, dan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat perlahan menyusut seiring meluasnya aktivitas tambang.
JATAM juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi KPC hingga 2031. Menurut mereka, kebijakan tersebut dilakukan tanpa didahului audit lingkungan yang menyeluruh terhadap dampak aktivitas perusahaan selama puluhan tahun.
Karena itu, JATAM mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap operasi KPC. Mereka meminta perpanjangan izin dicabut, audit lingkungan dilakukan secara independen, serta pemulihan ruang hidup masyarakat terdampak segera dijalankan.
Selain menyoroti dampak lingkungan, JATAM kembali mengangkat persoalan lubang tambang yang telah memakan korban jiwa di Kalimantan Timur. Hingga kini, mereka menilai belum ada langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada perusahaan tambang.
Mustari menyebut sejak 2011 hingga 2026, sedikitnya 52 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim.
“Belum ada sanksi tegas terhadap pemilik usaha yang bertanggung jawab atas kejadian-kejadian tersebut,” ujarnya.
Dia juga menyinggung kasus terbaru yang terjadi pada 13 Mei 2026 di kawasan konsesi PT Insani Bara Perkasa. JATAM mengaku telah melaporkan kasus itu ke Polresta Samarinda, namun hingga kini belum menerima perkembangan berarti dari proses penanganan hukum.
Menurutnya, kematian korban di kawasan tambang tidak bisa semata dipandang sebagai kecelakaan biasa. JATAM menilai terdapat unsur kelalaian serius yang seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang bertanggung jawab.
“Nyawa orang hilang karena kelalaian yang terjadi di area tambang. Tetapi sampai sekarang keberanian aparat untuk menindak masih jauh dari harapan,” kata Mustari. (Kal/El/Sekala)