Samarinda, Klausa.co – Sebuah aplikasi kencan online menjadi sarana bagi WK (39) untuk mencari mangsa. Pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini mengincar para wanita yang memiliki sepeda motor matic berbagai merk. Dengan modus berkenalan dan berkencan, WK berhasil membawa kabur 10 sepeda motor dari para.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan WK ditangkap setelah polisi menerima tiga laporan kehilangan motor dengan modus yang sama.
“Pelaku menggunakan aplikasi kencan dengan modus, pertama mengambil kendaraan bermotor dengan cara membuat korbannya tidak berdaya dengan memberikan minuman beralkohol hingga mabuk. Kedua ada korban yang diajak berkenalan, kemudian diajak berkencan, setelah itu korban didorong dan motor dibawa lari,” ungkap Ary Fadli saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (10/8/2023).
Polisi berhasil menangkap WK di rumah kosnya di Jalan Poros Balikpapan, Kecamatan Loa Janan pada Selasa (1/8/2023) malam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 sepeda motor yang belum sempat dijual. “Ada 10 TKP berbeda,” kata Ary Fadli.
Menurut pengakuan WK, ia sudah menetap di Samarinda selama setahun. Ia mulai melancarkan aksinya pada bulan April, Juni dan Juli 2023. Ia menggunakan aplikasi Mi Chat untuk menipu korbannya dengan mengajak berkencan. Setelah bertemu di salah satu hotel dan diajak minum, WK membawa kabur sepeda motor korbannya saat mereka mabuk.
“Ada juga saya beralasan cari makan terus motornya saya bawa kabur,” ujar WK.
WK mengaku melakukan aksi curanmor karena kebutuhan ekonomi setelah keluar dari pekerjaannya sebagai driver tambang. Ia mengatakan hasil curiannya sudah ada yang terjual dengan harga Rp3 juta di daerah Batuah, Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, WK dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dan meminta pemilik motor yang lain untuk melapor.
“Kami unggu pemilik motor yang lain untuk datang guna pengembangan kasus ini,” kata Ary Fadli. (JOn/Zal/Sekala)