Bandung, Sekala.id – Ferdian Paleka, seorang youtuber yang pernah viral karena aksinya memberikan sampah kepada waria, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Paleka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jabar di sebuah indekos di Sukajadi, Kota Bandung, pada Rabu (26/7/2023). Polisi menjeratnya dengan UU ITE karena ia mempromosikan dua situs judi, melalui channel YouTube dan Facebook miliknya.
“Di media sosial tersebut, tersangka memperlihatkan aktivitas perjudian yang berisi permainan poker, kasino, togel, dan slot,” kata Ibrahim yang didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto.
Ibrahim mengatakan, Paleka sudah melakukan promosi judi online sejak Maret 2023. Ia mendapatkan keuntungan total Rp600 juta dari dua situs tersebut.
“Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta,” ujarnya.
Polisi masih menyelidiki siapa yang memberikan jasa promosi kepada Paleka. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik Paleka.
Paleka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti bersalah. Ini bukan pertama kalinya ia berhadapan dengan hukum.
Pada 2020 lalu, dia pernah ditangkap karena membuat video prank memberikan sampah kepada waria. Aksi itu menuai kecaman dari berbagai pihak dan membuat Paleka meminta maaf secara terbuka. Namun, sepertinya ia belum kapok dari kesalahannya. (Mar/Mul/Sekala)