Mamalia laut langka itu ditemukan dengan tubuh penuh luka. Warga menduga akibat pencemaran lingkungan.
Kutim, Klausa.co – Pantai Jepu-jepu di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), biasanya sepi dan tenang. Namun, pada Rabu (7/6/2023) siang, suasana berubah menjadi ramai dan heboh. Sebab, warga dan pengunjung yang sedang bersantai di tepi laut menemukan seekor dugong atau duyung yang terdampar di bibir pantai.
Sayangnya, mamalia laut yang termasuk dalam kategori satwa langka dan dilindungi itu sudah dalam kondisi mati dengan tubuh penuh luka.
“Kami kaget melihat dugong itu. Ini pertama kalinya kami melihat dugong secara langsung,” kata Ali Musa, salah satu warga setempat yang ikut menyaksikan penemuan bangkai dugong.
Luka Menganga
Dugong yang ditemukan memiliki panjang sekitar 1,5 meter dan bobot hampir 60 kilogram. Tubuhnya tampak mengenaskan dengan sejumlah luka menganga di sekujur tubuhnya. Bahkan, pada bagian hidungnya juga masih mengeluarkan darah.
Ali menduga bahwa dugong mati akibat dampak kerusakan lingkungan. Ia mengatakan bahwa di pantai Jepu-jepu sering terjadi pencemaran akibat limbah industri dan aktivitas penambangan.
“Mungkin dugong ini terluka oleh benda tajam atau terkena racun,” katanya.
Menurut Ali, sebelumnya warga juga sering menemukan bangkai mamalia laut lainnya, seperti anak hiu dan lumba-lumba. Namun, untuk bangkai ikan duyung atau dugong, baru pertama kalinya ditemukan di wilayah perairan pantai Jepu-jepu.
Hewan Rentan Punah
Dugong merupakan mamalia laut yang hidup di perairan tropis dan subtropis. Dugong termasuk dalam ordo Sirenia bersama dengan manatee atau sapi laut. Dugong memiliki ciri khas berupa moncong yang mirip gajah dan ekor yang mirip ikan paus.
Dugong merupakan hewan herbivora yang memakan rumput laut dan lamun. Dugong dapat hidup hingga usia 70 tahun dan berkembang biak dengan lambat. Dugong juga merupakan hewan sosial yang hidup dalam kelompok kecil.
Sayangnya, populasi dugong semakin menurun akibat perburuan, hilangnya habitat, gangguan manusia, dan perubahan iklim. Dugong dilindungi oleh undang-undang di Indonesia dan termasuk dalam daftar merah IUCN sebagai hewan rentan punah.
Untuk mencegah agar bangkai dugong itu tidak membusuk dan menimbulkan bau tidak sedap, warga sekitar pun berinisiatif menarik bangkai dugong itu dari bibir pantai menuju ke daratan untuk dimakamkan. (Mar/Mul/Klausa)