By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Kutai Timur

Sengketa Lahan Plasma Kelapa Sawit Memanas: KSU Wira Benua Gugat PT KMS, Izin Terancam Dicabut

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 27 Juni 2024
Share
Asia Muhidin, selaku ketua umum Lembaga FP2K (Forum Pemuda Pemantau Kebijakan) Provinsi Kalimantan Timur (Foto: Sekala)
SHARE

Kutim, Sekala.id – Permasalahan sengketa lahan perkebunan plasma kelapa sawit antara KSU Wira Benua dan PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS) masih belum menemui titik terang sejak tahun 2017. Sengketa ini berakibat pada potensi pencabutan izin usaha PT KMS dan berujung pada gugatan hukum oleh KSU Wira Benua.

Akar permasalahan bermula dari pembatalan sepihak penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) oleh PT KMS pada 15 Mei 2023, setelah kesepakatan yang dibuat dalam rapat pada 29 Maret 2023. Hal ini dinilai sebagai wanprestasi oleh KSU Wira Benua.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan dua Surat Peringatan (SP) kepada PT KMS. Pertama, pada 26 Januari 2024 dengan nomor: B/500.8/150/Disbun-UPP, berisi peringatan untuk membangun kebun masyarakat sekitar 20 persen. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT KMS.

Kemudian, pada 19 Juni 2024, Dinas Perkebunan kembali menegaskan kewajiban PT KMS melalui Surat Peringatan II dengan nomor: B/500.8.8/1502/Disbun-UPP.

“Kami sudah mengirimkan beberapa surat dan melaporkan masalah ini ke pengadilan, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan,” ujar Asia Muhidin, Ketua Umum Lembaga FP2K (Forum Pemuda Pemantau Kebijakan) Provinsi Kalimantan Timur, saat diwawancarai pada Rabu (26/6/2024).

KSU Wira Benua juga telah melayangkan surat ketiga pada 22 Mei 2023, menyoroti ketidakjelasan kelanjutan kerjasama setelah rapat 29 Maret 2023.

“Bila PT KMS tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007 nomor 26, maka perusahaan berisiko kehilangan izin,” tegasnya.

Upaya penyelesaian sengketa ini berlanjut ke ranah hukum. KSU Wira Benua telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sangatta pada 25 April 2024 dengan surat bernomor: 007/KSU-WB/DKI-MA/IV/2024. (Jor/El/Sekala)

TAGGED:KSU Wira BenuaPT Kutai Mitra SejahteraSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dalam Tiga Tahun 5.351 Kasus Narkoba Terungkap, BNNP Kaltim: Perlu Sinergi Semua Pihak
Next Article Ribuan Pohon Ditanam Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78 di Samarinda

Berita Undas

Atasi Antrean dan Penyelewengan, Pemkot Samarinda Usul Beli BBM Subsidi Wajib Taat Pajak dan Lolos Uji KIR
Senin, 20 Juli 2026
DBH Tersendat Rp427 Miliar, Pemkot Samarinda Genjot PAD dan Pangkas Belanja Non-Priorita
Senin, 20 Juli 2026
Dinas Pariwisata Kubar Optimistis JAM Series 6 Tingkatkan Daya Tarik Wisata
Selasa, 21 Juli 2026
Festival Luuq Melapeh, Resmi Dibuka Bupati Kutai Barat
Selasa, 21 Juli 2026
Langkah Nyata, Pemkab Kutai Barat dan YPA MDR Perkuat Transformasi Pendidikan
Selasa, 21 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Cetak Komunikator Handal, Kutim Gelar Pelatihan Public Speaking untuk 90 Pemuda

2 Min Read
Pemerintahan

Sengketa Lahan Rapak Indah Memanas, Wali Kota Samarinda Ingatkan Konsekuensi Hukum Penutupan Jalan

2 Min Read
Advertorial

Kaltim Bersiap untuk Pilkada 2024, Pemprov Gencarkan Koordinasi dan Netralitas ASN

3 Min Read
Advertorial

Solidaritas Warga dan Pemerintah Bangkitkan Semangat Korban Kebakaran di Gang Rahmat

3 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?