Samarinda, Sekala.id – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan lanjutan proyek Teras Samarinda Tahap II. Komisi III DPRD menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pekerja sebagai syarat mutlak keberlanjutan proyek infrastruktur tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan bahwa pola penanganan proyek tak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama yang hanya mengandalkan serapan anggaran atau keberadaan fisik bangunan.
“Kami tidak mau lagi hanya menilai proyek dari beton yang berdiri. Prosesnya harus benar dari awal. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” ujar Deni saat ditemui, Rabu (6/8/2025).
Menurut Deni, pengalaman pahit pada pelaksanaan Tahap I harus menjadi pelajaran berharga. Ia mengungkapkan bahwa proyek sebelumnya sempat tersandung berbagai persoalan, termasuk keterlambatan pekerjaan hingga dugaan belum dibayarkannya hak-hak buruh.
“Kalau buruh sampai tidak dibayar, itu bukan sekadar kesalahan teknis. Itu kegagalan sistem. Dan kita tidak boleh ulangi itu lagi di Tahap II ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan ketat, Komisi III kini mewajibkan para kontraktor yang terlibat hadir langsung dalam forum DPRD. Mereka diminta menyampaikan pemaparan lengkap terkait rencana kerja, spesifikasi teknis, hingga penggunaan anggaran secara terbuka.
“Kami tidak mau hanya terima berkas hitam di atas putih. Semua harus dijelaskan langsung di depan dewan. Itu bagian dari keterbukaan publik,” tambah Deni.
Komisi III juga tak ragu untuk memberikan rekomendasi penolakan terhadap kontraktor yang dianggap bermasalah, terutama yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. DPRD, kata Deni, tak akan melepas peran pengawasan meski tetap membuka ruang sinergi dengan dinas teknis seperti Dinas PUPR.
“Kami ingin ada sinergi, tapi jangan sampai jadi kompromi. Fungsi kami tetap sebagai pengawas. Rakyat butuh jaminan bahwa anggarannya dipakai dengan benar,” pungkasnya. (Jor/El/Sekala)