Samarinda, Sekala.id – Kemudahan perizinan reklame menjadi salah satu pekerjaan rumah DPRD Samarinda dalam menyusun regulasi baru. Di satu sisi, pelaku usaha meminta proses perizinan yang lebih sederhana. Sementara di sisi lain, persyaratan teknis tetap harus dipenuhi untuk memastikan pemasangan reklame tidak mengabaikan keselamatan dan penataan kota.
Persoalan itu kini masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pihaknya belum ingin menarik kesimpulan mengenai persoalan perizinan tersebut. Pembahasan masih difokuskan untuk mengidentifikasi persoalan yang benar-benar terjadi di lapangan.
“Saat Ini masih diskusi awal. Jadi belum sampai pada kesimpulan,” kata Markaca, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, masukan dari pelaku usaha menjadi penting karena DPRD perlu mengetahui secara langsung bagian mana dari proses perizinan yang dianggap menyulitkan. Keluhan tersebut selanjutnya akan dibandingkan dengan mekanisme yang diterapkan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda juga mengeluhkan persoalan serupa. Ketua HPKR Samarinda, Yuris Abu Bakar, pada Juni 2026 menyebut penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) belum otomatis membuat seluruh proses perizinan reklame menjadi mudah.
Masalah justru masih muncul ketika pengusaha harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi reklame.
“Yang paling banyak menjadi kendala itu teknis, salah satunya di Dinas PUPR. Ada banyak kelengkapan berkas yang cukup menyulitkan pengusaha dan bahkan ada yang kemungkinan tidak bisa dipenuhi,” ujar Yuris.
Kondisi tersebut, kata Yuris, dapat membuat proses pengurusan izin berjalan cukup panjang, bahkan mencapai hitungan bulan.
Keluhan itu menjadi salah satu bahan yang akan didalami Pansus. Markaca mengatakan DPRD akan kembali meminta penjelasan HPKR untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai kendala yang dialami pengusaha.
Setelah itu, Pansus akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD ingin melihat apakah persoalan yang disampaikan pelaku usaha memang bersumber dari mekanisme perizinan, persyaratan teknis, atau terdapat persoalan lain dalam pelaksanaannya.
Langkah tersebut dinilai penting sebelum DPRD menentukan rumusan dalam Ranperda. Sebab, regulasi baru diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memiliki mekanisme perizinan yang dapat diterapkan secara jelas oleh pelaku usaha.
Meski demikian, Markaca menegaskan penyederhanaan proses perizinan tidak berarti menghilangkan persyaratan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keselamatan konstruksi, tata ruang, estetika kota dan pengawasan pemasangan reklame tetap menjadi bagian yang harus diperhitungkan.
“Makanya kami ingin tahu dulu masalahnya ada di mana. Jangan sampai kita membuat aturan tanpa mengetahui persoalan di lapangan. Harapannya nanti ada kepastian bagi pengusaha, tetapi keselamatan dan penataan kota tetap terjaga,” tegas Markaca. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)