Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta tidak hanya mengejar pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin. DPRD Samarinda menilai pemerintah juga perlu membenahi jalur perizinan yang dinilai masih menyulitkan, karena kerumitan administrasi justru dapat mendorong pengusaha memilih jalur ilegal dan membuka potensi kebocoran pendapatan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan reklame ilegal perlu dilihat dari dua sisi. Selain menuntut kepatuhan pelaku usaha, pemerintah harus memastikan proses memperoleh izin tidak menjadi hambatan bagi mereka yang ingin menjalankan usaha secara resmi.
Menurutnya, prosedur yang lebih sederhana akan membuat pengusaha memiliki pilihan yang jelas untuk memenuhi kewajiban perizinan. Di saat yang sama, pemerintah tetap dapat mengawasi keberadaan dan aktivitas reklame di wilayah Samarinda.
“Coba disederhanakan supaya pengusaha-pengusaha bisa mudah mengurus izinnya,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).
Samri menilai, ketika proses pengurusan izin terlalu panjang atau rumit, sebagian pelaku usaha bisa mengambil jalan pintas. Mereka tetap memasang reklame dan menjalankan kegiatan usaha meski belum memenuhi ketentuan administrasi.
Kondisi tersebut tidak hanya menjadi persoalan penataan kota. Ada konsekuensi lain yang menurut Samri perlu menjadi perhatian, yakni hilangnya potensi penerimaan yang semestinya dapat masuk ke kas daerah.
Bahkan lebih jauh, dia menyoroti potensi munculnya pembayaran kepada pihak tertentu ketika aktivitas reklame dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah. Tanpa izin, transaksi yang terjadi tidak berada dalam sistem pengawasan pemerintah sehingga berisiko merugikan negara maupun daerah.
“Kalau mereka tanpa izin, katakanlah ilegal. Uang yang dikeluarkan itu diduga larinya ke oknum, Kemudian bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi, ‘kan,” ujarnya.
Maka dari itu, Samri berpandangan pendekatan terhadap persoalan reklame tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban. Pemerintah perlu menciptakan mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha masuk ke jalur resmi tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.
Efeknya, pemerintah memperoleh dua keuntungan sekaligus. Aktivitas reklame lebih mudah diawasi, sementara kewajiban yang harus dibayarkan pelaku usaha dapat masuk melalui mekanisme yang sah.
Samri menegaskan, penyederhanaan izin bukan berarti pemerintah memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk mengabaikan aturan. Sebaliknya, kemudahan administrasi harus menjadi pintu masuk agar semakin banyak pelaku usaha memilih patuh.
Dia juga meminta pemerintah dan pengusaha tidak terus berada dalam pola saling menghindari. Pemerintah membutuhkan kepatuhan untuk memastikan reklame tertata dan penerimaan daerah tidak hilang, sedangkan pengusaha membutuhkan kepastian agar bisnis dapat berjalan secara legal.
“Daripada terus kucing-kucingan, mendinga dipermudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” pungkas Samri. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)