By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 8 Oktober 2026
Share
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diminta tidak hanya mengejar pelaku usaha yang memasang reklame tanpa izin. DPRD Samarinda menilai pemerintah juga perlu membenahi jalur perizinan yang dinilai masih menyulitkan, karena kerumitan administrasi justru dapat mendorong pengusaha memilih jalur ilegal dan membuka potensi kebocoran pendapatan daerah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan persoalan reklame ilegal perlu dilihat dari dua sisi. Selain menuntut kepatuhan pelaku usaha, pemerintah harus memastikan proses memperoleh izin tidak menjadi hambatan bagi mereka yang ingin menjalankan usaha secara resmi.

Menurutnya, prosedur yang lebih sederhana akan membuat pengusaha memiliki pilihan yang jelas untuk memenuhi kewajiban perizinan. Di saat yang sama, pemerintah tetap dapat mengawasi keberadaan dan aktivitas reklame di wilayah Samarinda.

“Coba disederhanakan supaya pengusaha-pengusaha bisa mudah mengurus izinnya,” kata Samri, Rabu (7/10/2026).

Samri menilai, ketika proses pengurusan izin terlalu panjang atau rumit, sebagian pelaku usaha bisa mengambil jalan pintas. Mereka tetap memasang reklame dan menjalankan kegiatan usaha meski belum memenuhi ketentuan administrasi.

Kondisi tersebut tidak hanya menjadi persoalan penataan kota. Ada konsekuensi lain yang menurut Samri perlu menjadi perhatian, yakni hilangnya potensi penerimaan yang semestinya dapat masuk ke kas daerah.

Bahkan lebih jauh, dia menyoroti potensi munculnya pembayaran kepada pihak tertentu ketika aktivitas reklame dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah. Tanpa izin, transaksi yang terjadi tidak berada dalam sistem pengawasan pemerintah sehingga berisiko merugikan negara maupun daerah.

“Kalau mereka tanpa izin, katakanlah ilegal. Uang yang dikeluarkan itu diduga larinya ke oknum, Kemudian bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi, ‘kan,” ujarnya.

Maka dari itu, Samri berpandangan pendekatan terhadap persoalan reklame tidak cukup hanya dengan melakukan penertiban. Pemerintah perlu menciptakan mekanisme yang memungkinkan pelaku usaha masuk ke jalur resmi tanpa harus menghadapi proses yang berbelit.

Efeknya, pemerintah memperoleh dua keuntungan sekaligus. Aktivitas reklame lebih mudah diawasi, sementara kewajiban yang harus dibayarkan pelaku usaha dapat masuk melalui mekanisme yang sah.

Samri menegaskan, penyederhanaan izin bukan berarti pemerintah memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk mengabaikan aturan. Sebaliknya, kemudahan administrasi harus menjadi pintu masuk agar semakin banyak pelaku usaha memilih patuh.

Dia juga meminta pemerintah dan pengusaha tidak terus berada dalam pola saling menghindari. Pemerintah membutuhkan kepatuhan untuk memastikan reklame tertata dan penerimaan daerah tidak hilang, sedangkan pengusaha membutuhkan kepastian agar bisnis dapat berjalan secara legal.

“Daripada terus kucing-kucingan, mendinga dipermudah sehingga mereka bisa mengurus izin,” pungkas Samri. (Jor/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:DPRD Kota SamarindaPemkot SamarindaSamri Shaputra
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Next Article DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Masalah Hukum 48 SHM, Anggota DPRD Samarinda Minta Rapat Koordinasi

1 Min Read
Advertorial

Wabup Mahulu Tekankan Pentingnya Master Plan Pembangunan Transportasi

2 Min Read
Samarinda

Menjaga Warisan Leluhur, Kesibukan Menjelang Imlek di Klenteng Thien Ie Kong

2 Min Read
Parlemen

DPRD Samarinda Soroti Ketat Proyek Teras Samarinda Tahap II, Kontraktor Wajib Transparan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?