By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Disdikbud Samarinda Tegas Larang Praktik Jual-Beli Buku Paket

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 29 Juli 2024
Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pada Senin (29/7/2024), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, mengumumkan kebijakan tegas yang melarang sekolah memperjualbelikan buku paket kepada murid. Kebijakan ini diambil karena buku wajib sudah diakomodir oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual buku tersebut.

Dalam pernyataannya, Asli menegaskan bahwa Disdikbud Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik jual-beli buku paket di sekolah.

“Intinya, jual-beli buku paket itu dilarang karena sudah dibiayai oleh Dana BOS,” ujarnya dengan tegas.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau memungut biaya untuk bimbingan belajar.

Namun, Disdikbud Samarinda juga memberikan solusi bagi orangtua yang ingin membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka. Buku pendamping ini tidak diwajibkan untuk dibeli, tetapi Asli menyarankan agar orangtua berkonsultasi dengan pihak sekolah jika ingin membelinya.

“Orang tua yang kurang mampu tetapi ingin membeli buku pendamping bisa berkonsultasi ke komite, paguyuban, atau langsung ke kami. Ini bagi yang mau beli saja, jika tidak mau, ya tidak apa-apa,” jelasnya.

Asli juga menekankan bahwa melalui konsultasi dengan pihak sekolah, solusi bisa ditemukan bagi orangtua yang kesulitan. Solusi tersebut bisa berupa pembayaran cicilan, harga yang lebih terjangkau, atau bahkan penggratisan buku tersebut.

“Silakan orang tua yang kurang mampu mengirimkan data mereka kepada kami atau sekolah agar kami bisa mencarikan solusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asli mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik ilegal jual-beli buku wajib di sekolah atau pemaksaan pembelian buku penunjang. Laporan harus disertai dengan bukti agar pihak Disdikbud Samarinda dapat memberikan sanksi kepada yang terlibat.

“Silakan laporkan kepada kami dengan bukti-buktinya, nanti akan ada sanksi bagi pihak yang melakukannya,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Asli NuryadinDana BOSDisdikbud Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presiden RI, Joko Widodo menjajal Jembatan Pulau Balang bersama para influencer Serunya Kunjungan Jokowi dan Para Influencer ke IKN
Next Article Uji Coba Sky Taxi Pertama di Kaltim, Tandai Era Baru Mobilitas Udara Indonesia

Berita Undas

ISPA Melonjak di Tengah Karhutla Samarinda, 12.819 Kasus dalam Sebulan
Kamis, 22 Oktober 2026
Karhutla Kaltim Berulang, DPRD Soroti Pengawasan Lahan dan Kesiapan Pemprov
Kamis, 22 Oktober 2026
14 Tenan UMKM Bakal Isi Teras Samarinda II, DPRD Ingatkan Ancaman Macet
Selasa, 20 Oktober 2026
Bocah Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra, DPRD Samarinda Soroti Celah Keselamatan Anak
Selasa, 20 Oktober 2026
Cegah Narkoba Tak Cukup dengan Imbauan, DPRD Samarinda Soroti Anggaran BNN
Selasa, 20 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Nelayan Sebulu Masih Terjebak Pasar Lokal, Kredit Terbatas dan Distribusi Jadi Penghalang

2 Min Read
Pemerintahan

Bontang Siap Jadi Tuan Rumah Rakornas ASPEKSINDO

2 Min Read
Advertorial

Wakil Bupati Mahulu Serukan “Revolusi Pilkada”, Pilih Pemimpin dengan Hati Nurani

2 Min Read
Pemerintahan

Pelantikan 50 Orang PPK, Langkah Awal Menuju Pilkada Samarinda Berintegritas

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?