By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Disdikbud Samarinda Tegas Larang Praktik Jual-Beli Buku Paket

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 29 Juli 2024
Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pada Senin (29/7/2024), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, mengumumkan kebijakan tegas yang melarang sekolah memperjualbelikan buku paket kepada murid. Kebijakan ini diambil karena buku wajib sudah diakomodir oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual buku tersebut.

Dalam pernyataannya, Asli menegaskan bahwa Disdikbud Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik jual-beli buku paket di sekolah.

“Intinya, jual-beli buku paket itu dilarang karena sudah dibiayai oleh Dana BOS,” ujarnya dengan tegas.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau memungut biaya untuk bimbingan belajar.

Namun, Disdikbud Samarinda juga memberikan solusi bagi orangtua yang ingin membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka. Buku pendamping ini tidak diwajibkan untuk dibeli, tetapi Asli menyarankan agar orangtua berkonsultasi dengan pihak sekolah jika ingin membelinya.

“Orang tua yang kurang mampu tetapi ingin membeli buku pendamping bisa berkonsultasi ke komite, paguyuban, atau langsung ke kami. Ini bagi yang mau beli saja, jika tidak mau, ya tidak apa-apa,” jelasnya.

Asli juga menekankan bahwa melalui konsultasi dengan pihak sekolah, solusi bisa ditemukan bagi orangtua yang kesulitan. Solusi tersebut bisa berupa pembayaran cicilan, harga yang lebih terjangkau, atau bahkan penggratisan buku tersebut.

“Silakan orang tua yang kurang mampu mengirimkan data mereka kepada kami atau sekolah agar kami bisa mencarikan solusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asli mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik ilegal jual-beli buku wajib di sekolah atau pemaksaan pembelian buku penunjang. Laporan harus disertai dengan bukti agar pihak Disdikbud Samarinda dapat memberikan sanksi kepada yang terlibat.

“Silakan laporkan kepada kami dengan bukti-buktinya, nanti akan ada sanksi bagi pihak yang melakukannya,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Asli NuryadinDana BOSDisdikbud Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presiden RI, Joko Widodo menjajal Jembatan Pulau Balang bersama para influencer Serunya Kunjungan Jokowi dan Para Influencer ke IKN
Next Article Uji Coba Sky Taxi Pertama di Kaltim, Tandai Era Baru Mobilitas Udara Indonesia

Berita Undas

Gaji DPR Dilepas, Sahroni Pilih Jalur Donasi Terbuka
Selasa, 14 April 2026
Bahlil soal harga BBM bersubsidi: Tunggu waktunya saja
Rabu, 1 April 2026
Tidak Ada Pengadaan Mobil Dinas Baru Di Kutai Barat
Kamis, 26 Maret 2026
Estetika Terbaik: Keramik Batu Alam untuk Dinding Rumah
Kamis, 26 Maret 2026
Art Paris 2026: Bahasa dan Reparasi dalam Seni
Kamis, 26 Maret 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Jembatan Ulin di Muara Muntai Akan Disemenisasi

1 Min Read
Peristiwa

Longsor Maut di Gerilya, Satu Warga Masih Tertimbun

2 Min Read
Advertorial

Setelah Banjir Besar, Mahulu Bentuk Forum Siaga Bencana untuk Masa Depan Lebih Aman

2 Min Read
Kutai Kartanegara

Kukar IDAMAN: Bukti Komitmen Edi Damansyah Membangun Kutai Kartanegara yang Sejahtera

1 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?