By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
PemerintahanSamarinda

Disdikbud Samarinda Tegas Larang Praktik Jual-Beli Buku Paket

Redaksi
By Redaksi
Published: Senin, 29 Juli 2024
Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin (Foto: Sekala)
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Pada Senin (29/7/2024), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, mengumumkan kebijakan tegas yang melarang sekolah memperjualbelikan buku paket kepada murid. Kebijakan ini diambil karena buku wajib sudah diakomodir oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual buku tersebut.

Dalam pernyataannya, Asli menegaskan bahwa Disdikbud Samarinda akan mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik jual-beli buku paket di sekolah.

“Intinya, jual-beli buku paket itu dilarang karena sudah dibiayai oleh Dana BOS,” ujarnya dengan tegas.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya pasal 181 yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau memungut biaya untuk bimbingan belajar.

Namun, Disdikbud Samarinda juga memberikan solusi bagi orangtua yang ingin membeli buku pendamping untuk anak-anak mereka. Buku pendamping ini tidak diwajibkan untuk dibeli, tetapi Asli menyarankan agar orangtua berkonsultasi dengan pihak sekolah jika ingin membelinya.

“Orang tua yang kurang mampu tetapi ingin membeli buku pendamping bisa berkonsultasi ke komite, paguyuban, atau langsung ke kami. Ini bagi yang mau beli saja, jika tidak mau, ya tidak apa-apa,” jelasnya.

Asli juga menekankan bahwa melalui konsultasi dengan pihak sekolah, solusi bisa ditemukan bagi orangtua yang kesulitan. Solusi tersebut bisa berupa pembayaran cicilan, harga yang lebih terjangkau, atau bahkan penggratisan buku tersebut.

“Silakan orang tua yang kurang mampu mengirimkan data mereka kepada kami atau sekolah agar kami bisa mencarikan solusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asli mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik ilegal jual-beli buku wajib di sekolah atau pemaksaan pembelian buku penunjang. Laporan harus disertai dengan bukti agar pihak Disdikbud Samarinda dapat memberikan sanksi kepada yang terlibat.

“Silakan laporkan kepada kami dengan bukti-buktinya, nanti akan ada sanksi bagi pihak yang melakukannya,” tutupnya. (Kal/El/Sekala)

TAGGED:Asli NuryadinDana BOSDisdikbud Samarinda
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presiden RI, Joko Widodo menjajal Jembatan Pulau Balang bersama para influencer Serunya Kunjungan Jokowi dan Para Influencer ke IKN
Next Article Uji Coba Sky Taxi Pertama di Kaltim, Tandai Era Baru Mobilitas Udara Indonesia

Berita Undas

Varia Niaga Siapkan Peternakan Ayam Modern, Bidik Kendalikan Harga Telur dan Daging di Samarinda
Kamis, 16 Juli 2026
Inovasi SAPA Keluarga: Jurus DPPKB Samarinda Jaga Kualitas Layanan di Tengah Defisit Anggaran
Kamis, 16 Juli 2026
Ruang Publik ke Mesin PAD, Teras Samarinda Ditarget Sumbang Rp2 Miliar
Senin, 13 Juli 2026
Program Gemilang untuk Percepat Penanganan Stunting, Pemkab Kubar Siap Kolaborasi
Minggu, 12 Juli 2026
Sambut Kapolres Baru, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif
Minggu, 12 Juli 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Bupati Kukar Edi Damansyah meresmikan gedung baru SMP Negeri 6 Muara Muntai dan Posyandu.
Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Gedung SMP dan Posyandu, Dorong Akses Pendidikan dan Kesehatan Warga

2 Min Read
Ilustrasi pengerjaan sumur bor.
Advertorial

Kades Batuah Tegaskan Sikap: Sumur Bor Ditutup, Tuntutan Tambang Bukan Wewenang Desa

2 Min Read
Olahraga

Borneo FC Samarinda Siap Kembali Merumput di Kota Tepian

3 Min Read
Pemerintahan

Parkir Liar di Titik Rawan Macet, Dishub: Pengelola Usaha Jangan Lepas Tangan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?