By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialKutai KartanegaraPemerintahan

Disdikbud Kukar Larang Study Tour, Dorong Kreativitas Sekolah di Era Digital

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 25 Mei 2024
Share
Ilustrasi (Foto: Ist)
SHARE

Kukar, Sekala.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour di luar sekolah. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Bidang SMP, Eriyady, dalam acara perpisahan SMK Bakti Loa Janan beberapa waktu lalu.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial orang tua siswa.

“Berdasarkan evaluasi tahun lalu, kami memutuskan bahwa kegiatan perpisahan dan pelepasan siswa harus dilaksanakan di lingkungan sekolah dan dalam bentuk yang sederhana,” kata Eriyady.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga mencakup pemilihan seragam sekolah agar tidak memberatkan orang tua. Surat edaran ini telah disampaikan ke seluruh sekolah di Kukar mulai taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Meski edaran sudah diteken, bagi sekolah yang sudah terlanjur memesan gedung untuk kegiatan di luar sekolah masih diizinkan melanjutkan rencana mereka. Tentu saja dengan catatan, ada persetujuan dari komite dan orang tua siswa.

Lebih lanjut, Eriyady menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sekolah untuk lebih kreatif dalam merencanakan kegiatan yang tetap bermakna tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

“Harapannya, sekolah-sekolah di Kukar bisa lebih inovatif dalam menghadapi era transformasi digital dan IKN,” tutupnya. (If/El/ADV/Diskominfo Kukar)

TAGGED:Disdikbud KukarStudy Tour
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Andi Harun di World Water Forum Memperjuangkan Akses Air Berkeadilan dan IKN Ramah Lingkungan
Next Article PKK Kukar Siap Bersinergi Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat, Dana 200 Juta Disiapkan per Kecamatan

Berita Undas

DPRD Samarinda Soroti ASN yang Hanya Mengejar Absensi, Bukan Kinerja
Jumat, 5 Juni 2026
DPRD Soroti Potensi Miliaran Rupiah PAD Reklame yang Tersendat Urusan Izin
Jumat, 5 Juni 2026
Dari PBG hingga Dishub, Pengusaha Reklame Samarinda Keluhkan Rantai Izin yang Terlalu Panjang
Jumat, 5 Juni 2026
​Skandal Batu Bara Ilegal CV ABI: Kejati Kaltim Jebloskan Oknum ASN Kementerian ESDM dan Pihak Swasta ke Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Pelabuhan Yos Sudarso Bersiap Pindah ke Palaran, Pemkot Kejar Operasional Terminal Penumpang pada 2027
Kamis, 4 Juni 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Dominasi Futsal Kaltim di Kalimantan, Lolos ke PON XXI Tanpa Kekalahan

2 Min Read
Advertorial

Demi Kesejahteraan Nelayan, Seno Aji Salurkan Ratusan Mesin Kapal di Kukar

2 Min Read
Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang (tengah) saat hadiri acara Rakor Ormas Bersama Forkopimda di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Selasa (15/10
Advertorial

Sekda Mahulu Wakili Bupati Hadiri Rakor Ormas, Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pilkada 2024

2 Min Read
Advertorial

RT Tenggarong Dapat Rp50 Juta, Camat: Ajukan Permohonan Sesuai Kebutuhan

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?