Samarinda, Sekala.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah memastikan kehadiran anggota dewan secara daring melalui Zoom diperbolehkan dalam rapat resmi. Meski begitu, tetap ada batasan untuk kondisi-kondisi tertentu.
Hal ini ditegaskan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menanggapi sorotan publik terhadap tingkat kehadiran anggota dalam sejumlah agenda penting belakangan ini.
“Sebagian besar anggota dari Fraksi PDI Perjuangan contohnya. Saat ini mereka sedang mengikuti munas, sehingga beberapa mengikuti rapat secara daring. Dalam tata tertib dewan, itu masih dibolehkan selama sesuai kondisi tertentu,” ujar Subandi, Rabu (6/8/2025).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rapat paripurna tetap harus memenuhi syarat kuorum agar bisa dijalankan. Jika jumlah kehadiran, baik fisik maupun daring tidak mencukupi, pimpinan rapat berhak menskors maksimal tiga kali, masing-masing selama lima menit.
“Kalau setelah tiga kali skors masih tidak kuorum, paripurna otomatis tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Selain soal kehadiran daring, Subandi juga menyinggung kedisiplinan para legislator. Menurutnya, aturan yang sudah disahkan dua bulan lalu menyebutkan bahwa anggota yang absen tanpa keterangan sebanyak enam kali berturut-turut akan diberikan teguran resmi.
“Kami akan kirim surat peringatan dan tembusan ke fraksi masing-masing. Ini bentuk penegakan aturan internal,” jelasnya.
BK, kata Subandi, memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran etika dan tata tertib demi menjaga citra dan integritas lembaga legislatif.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan internal agar anggota dewan tetap patuh dan bertanggung jawab pada tugasnya,” pungkasnya. (Kal/El/Sekala)