Kukar, Sekala.id – Penyelidikan kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) independen dalam Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Keputusan ini diambil setelah terlapor menjalani klarifikasi di kantor Bawaslu Kukar pada pagi hari Minggu (11/8/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa terlapor mengaku formulir dukungan yang diajukan berasal dari berbagai pendukung dengan sumber yang sulit dilacak. Dokumen tersebut sudah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi.
Pihak Bawaslu Kukar memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. Hardianda mengungkapkan, pihaknya memerlukan akses ke data formulir dukungan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan untuk penanganan pelanggaran, KPU belum memberikan akses tersebut dengan alasan bahwa data yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan,” jelas Hardianda.
Dia menambahkan, Bawaslu Kukar telah dua kali mengirimkan surat kepada KPU meminta akses data tersebut. Meski pelapor telah memberikan persetujuan untuk membuka identitas pribadinya, KPU tetap menolak memberikan data yang diminta.
“Kami sudah berupaya dengan menyertakan surat kesediaan dari pelapor, tetapi KPU masih enggan memberikan akses,” ujar Hardianda.
Tanpa bukti yang cukup, Bawaslu Kukar tidak dapat melanjutkan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, hasil penyelidikan kepolisian dan kejaksaan menunjukkan bahwa dokumen dukungan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Hardianda menambahkan, kasus ini resmi dihentikan, balasan yang kami terima dari KPU Kukar menyatakan bahwa dokumen yang kami minta merupakan data yang dikecualikan.
“Keputusan ini sangat mengecewakan dan menghambat proses penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Bawaslu Kukar mengkritik sikap KPU yang dinilai tidak kooperatif dalam menyediakan akses data penting untuk penyelidikan.
“Kami berharap KPU dapat lebih terbuka dan mendukung upaya Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu,” pungkas Hardianda. (Kal/El/Sekala)