By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Inspirasi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Bankeu Rp 13,5 Miliar untuk Jalan Rusak, Dua Tersangka Ditahan

Redaksi
By Redaksi
Published Sabtu, 10 Juni 2023
Share
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kutai Kartanegara. Proyek tersebut dikucuri bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Salah satu tersangka adalah AS, pejabat pembuat komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kutai Kartanegara tahun 2020. Tersangka lainnya adalah S, direktur utama PT BAG yang menjadi kontraktor proyek tersebut.

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Hari Setiyono mengatakan, kedua tersangka ditahan pada Jumat, 9 Juni 2023.

“Mereka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Section 8 dari bantuan keuangan tahun 2020,” kata Hari melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Menurut Toni, proyek tersebut dimenangkan oleh PT BAG dengan nilai penawaran Rp 13,1 miliar. Kontrak ditandatangani pada 24 November 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak.

“Khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana,” ujar Toni.

Toni menambahkan, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” tegas Toni. Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Huruf a KUHAP, yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:Dinas PUPR KukarHari SetiyonoKejaksaan Tinggi KaltimKorupsiPemberantasan KorupsiPT BAG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Polresta Samarinda Raih Presisi Award dari Lemkapi
Next Article Elpiji 3 Kilo Langka di Beberapa Titik, DPRD Samarinda Beber Penyebabnya

Berita Undas

Antusiasme 100 Petani Nobar Film Seribu Bayang Purnama: Perjuangan Petani Tanah Air
Kamis, 10 Juli 2025
Jakarta Masuk Lima Kota dengan Udara Terburuk Dunia
Kamis, 10 Juli 2025
Ojol Samarinda Geruduk Dishub Kaltim, Dua Aplikator Bandel Dituntut Hapus Promo Murah
Rabu, 9 Juli 2025
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Kilas Balik Tarif Impor Trump: Perundingan hingga BRICS
Rabu, 9 Juli 2025
Pemkot Samarinda: Belum Ada Kebijakan Seragam Gratis untuk SD-SMP, Sekolah Dilarang Arahkan Pembelian ke Toko Tertentu
Senin, 7 Juli 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Pemerintahan

Koperasi Merah Putih Dikebut di Kaltim, Target Rampung Sebelum Akhir Mei

2 Min Read
Pemerintahan

Selebgram dan Influencer, Senjata Rahasia Kaltim Dongkrak Pariwisata?

2 Min Read
Hukum & Kriminal

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mahfud MD: Jangan Ada Permainan Lagi

3 Min Read
Pemerintahan

Wagub Kaltim: BUMD Jangan Hanya Numpang, Harus Bisa Kelola Tambang Sendiri

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?