By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Header
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Hukum & KriminalSamarinda

Bankeu Rp 13,5 Miliar untuk Jalan Rusak, Dua Tersangka Ditahan

Redaksi
By Redaksi
Published: Sabtu, 10 Juni 2023
Share
SHARE

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kutai Kartanegara. Proyek tersebut dikucuri bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Salah satu tersangka adalah AS, pejabat pembuat komitmen di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kutai Kartanegara tahun 2020. Tersangka lainnya adalah S, direktur utama PT BAG yang menjadi kontraktor proyek tersebut.

Kepala Kejati (Kajati) Kaltim Hari Setiyono mengatakan, kedua tersangka ditahan pada Jumat, 9 Juni 2023.

“Mereka ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Section 8 dari bantuan keuangan tahun 2020,” kata Hari melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Menurut Toni, proyek tersebut dimenangkan oleh PT BAG dengan nilai penawaran Rp 13,1 miliar. Kontrak ditandatangani pada 24 November 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 30 hari kerja. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak dikerjakan sesuai dengan kontrak.

“Khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana,” ujar Toni.

Toni menambahkan, pembayaran prestasi pekerjaan tetap dibayarkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Padahal, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas IIA Samarinda,” tegas Toni. Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) Huruf a KUHAP, yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (Apr/Fch/Klausa)

TAGGED:Dinas PUPR KukarHari SetiyonoKejaksaan Tinggi KaltimKorupsiPemberantasan KorupsiPT BAG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Polresta Samarinda Raih Presisi Award dari Lemkapi
Next Article Elpiji 3 Kilo Langka di Beberapa Titik, DPRD Samarinda Beber Penyebabnya

Berita Undas

Peringati HUT Humas Polri, Polres Kubar Gelar Donor Darah di RS HIS
Rabu, 22 Oktober 2025
Dorong Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Menuju Tata Kelola Modern, Diskominfo Luncurkan Program “Kubar Kita”
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Indonesia Dukung Festival Iraw Tengkayu 2025, Dorong UMKM Tarakan Go Digital
Rabu, 22 Oktober 2025
Telkom Dorong UMKM Go Digital Lewat Pelatihan Video AI Kreatif
Rabu, 22 Oktober 2025
Wagub Kaltim Tinjau Progres Pembangunan Jalan Kubar ke Mahulu
Selasa, 21 Oktober 2025

Berita yang mungkin kamu sukai

Samarinda

Sikap Tegas Sivitas Akademika Untag Samarinda: Tolak Politik Dinasti, Minta Sanksi Tegas untuk Abuse of Power

2 Min Read
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting
Advertorial

DPRD Samarinda Sarankan Pemerintah Libatkan Stakeholder dalam Kebijakan Pertamini

1 Min Read
Pemerintahan

Ridwan Tassa: Surat Suara Samarinda Sudah 90 Persen Siap

3 Min Read
Pemerintahan

Rencana Pemkot Samarinda Akan Perbaiki Kantor-Kantor Kelurahan yang Tidak Layak

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?