By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sekala.id
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Kutai Barat
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Pemerintahan
    • Parlemen
    • Advertorial
    • Kultur
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Inspirasi
Sekala.idSekala.id
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Search
  • Nasional
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Bontang
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
    • Kutai Barat
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Kultur
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Advertorial
  • Hiburan
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
AdvertorialParlemenSamarinda

Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar

Redaksi
By Redaksi
Published: Kamis, 8 Oktober 2026
Share
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.
SHARE

Samarinda, Sekala.id – Reklame yang terpasang tanpa aturan di Kota Samarinda tak hanya menjadi persoalan penataan ruang. DPRD Samarinda melihat keberadaan reklame liar sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum sepenuhnya masuk ke sistem penerimaan resmi pemerintah.

Persoalan itu kini coba dibenahi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame yang sedang digodok Komisi I DPRD Samarinda. Dewan menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap tata kelola reklame di Kota Tepian. Salah satu yang menjadi perhatian ialah masih ditemukannya reklame dan bale-bale yang dipasang tanpa ketentuan yang jelas.

“Sekarang di Komisi I sedang menggodok Raperda tentang reklame. Mudah-mudahan dalam satu-dua bulan ini selesai,” kata Adnan, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, keberadaan reklame yang tidak teratur perlu ditangani melalui aturan yang lebih jelas. Namun, pembenahan tersebut tidak berhenti pada persoalan perizinan dan penataan.

DPRD melihat ada sisi fiskal yang juga perlu diperhatikan. Reklame yang selama ini dipasang tanpa mengikuti mekanisme resmi berpotensi tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Kerap ditemukan reklame-reklame liar. Itulah yang mesti diatur regulasinya supaya bisa menjadi pendapatan daerah, PAD kita,” ujarnya.

Karena itu, pembahasan Raperda akan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan tata kelola reklame. Mulai dari izin pemasangan, lokasi, hingga mekanisme pengawasan akan menjadi bagian dari regulasi yang tengah disusun.

Pengaturan tersebut diharapkan membuat pemasangan reklame tidak lagi berjalan tanpa kejelasan aturan. Pada saat yang sama, reklame yang memenuhi ketentuan dapat tercatat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Bagi Adnan, penguatan PAD menjadi semakin penting bagi Samarinda. Kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri dinilai perlu terus ditingkatkan agar pembiayaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada transfer pemerintah.

Politikus Golkar itu menegaskan, pembahasan Raperda Reklame tidak semata-mata diarahkan untuk menertibkan media promosi yang terpasang di berbagai titik kota. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal Samarinda.

“Mau enggak mau Samarinda harus mandiri. Harus mandiri meningkatkan pendapatan daerah,” tutup Adnan. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)

TAGGED:Adnan FaridhanDPRD Kota SamarindaPendapatan Asli Daerah
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Samarinda Dorong Evaluasi Kawasan Pergudangan Sutami: Jangan Tunggu Jalan Rusak Lagi
Next Article DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor

Berita Undas

Warga Selili Titip Perbaikan TPA hingga Sarana Posyandu kepada DPRD Samarinda
Sabtu, 10 Oktober 2026
APBN Jadi Stimulus Awal, Samarinda Dituntut Siapkan Napas Panjang Bus BTS
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame yang Berbelit, Pansus Bongkar Titik Hambatan Pengusaha
Sabtu, 10 Oktober 2026
DPRD Samarinda: Izin Reklame Jangan Dibuat Rumit, PAD Bisa Bocor
Sabtu, 10 Oktober 2026
Raperda Reklame Samarinda Bidik Potensi PAD dari Reklame Liar
Sabtu, 10 Oktober 2026

Berita yang mungkin kamu sukai

Advertorial

Kisah Sukses BUMDes Bana Nusa, Torehkan Omzet Signifikan Rp 400 Juta

2 Min Read
Peresmian Gedung PKK Kutai Kartanegara.
Advertorial

Bupati Kukar Resmikan Gedung Baru PKK, Dorong Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

2 Min Read
Advertorial

Anggaran Diperketat, Pemadam Kebakaran Kukar Tetap Bertahan

2 Min Read
Samarinda

Jukir Ancam Dishub Saat Tertibkan Parkir Liar di Pasar Segiri, Andi Harun: Kalau Serius, Masuk Pidana

2 Min Read
Sekala.id

Afiliasi:

Logo SMSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2023 sekala.id. PT Sekala Media Klausa. All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna
Password

Lost your password?