Samarinda, Sekala.id – Reklame yang terpasang tanpa aturan di Kota Samarinda tak hanya menjadi persoalan penataan ruang. DPRD Samarinda melihat keberadaan reklame liar sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum sepenuhnya masuk ke sistem penerimaan resmi pemerintah.
Persoalan itu kini coba dibenahi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame yang sedang digodok Komisi I DPRD Samarinda. Dewan menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kejelasan terhadap tata kelola reklame di Kota Tepian. Salah satu yang menjadi perhatian ialah masih ditemukannya reklame dan bale-bale yang dipasang tanpa ketentuan yang jelas.
“Sekarang di Komisi I sedang menggodok Raperda tentang reklame. Mudah-mudahan dalam satu-dua bulan ini selesai,” kata Adnan, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, keberadaan reklame yang tidak teratur perlu ditangani melalui aturan yang lebih jelas. Namun, pembenahan tersebut tidak berhenti pada persoalan perizinan dan penataan.
DPRD melihat ada sisi fiskal yang juga perlu diperhatikan. Reklame yang selama ini dipasang tanpa mengikuti mekanisme resmi berpotensi tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kerap ditemukan reklame-reklame liar. Itulah yang mesti diatur regulasinya supaya bisa menjadi pendapatan daerah, PAD kita,” ujarnya.
Karena itu, pembahasan Raperda akan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan tata kelola reklame. Mulai dari izin pemasangan, lokasi, hingga mekanisme pengawasan akan menjadi bagian dari regulasi yang tengah disusun.
Pengaturan tersebut diharapkan membuat pemasangan reklame tidak lagi berjalan tanpa kejelasan aturan. Pada saat yang sama, reklame yang memenuhi ketentuan dapat tercatat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Bagi Adnan, penguatan PAD menjadi semakin penting bagi Samarinda. Kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan sendiri dinilai perlu terus ditingkatkan agar pembiayaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada transfer pemerintah.
Politikus Golkar itu menegaskan, pembahasan Raperda Reklame tidak semata-mata diarahkan untuk menertibkan media promosi yang terpasang di berbagai titik kota. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian fiskal Samarinda.
“Mau enggak mau Samarinda harus mandiri. Harus mandiri meningkatkan pendapatan daerah,” tutup Adnan. (Kal/El/ADV/DPRD Samarinda)